

Indobangkit.com Trenggalek, ini menyoroti kekhawatiran warga Desa Karangsoko, Trenggalek, terkait maraknya perjudian sabung ayam yang berlangsung selama hampir enam bulan dan belum ditindak tegas oleh pihak berwenang, khususnya Polres Trenggalek. Keengganan penegak hukum untuk bertindak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat dan menimbulkan spekulasi adanya koneksi antara pelaku dan aparat.
Perjudian sabung ayam di Desa Karangsoko, Trenggalek, dilaporkan telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan pada Senin, 15 september 2025. Seorang pemain judi asal Tulungagung, yang diinisialkan “SW,” menyatakan merasa aman karena aktivitas tersebut belum dihentikan. Ia bahkan menyebutkan beberapa pihak yang diduga terlibat dan memiliki andil dalam kegiatan tersebut, salah satunya dengan inisial “SNDR.”
Warga, yang inisial “KRD,” mengungkapkan kekecewaannya karena perjudian sabung ayam yang berlangsung terang-terangan dibiarkan, sementara perjudian online ditindak tegas. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya komunikasi atau bahkan keterlibatan antara pelaku perjudian dan aparat kepolisian. Ketidakpercayaan ini semakin menguat karena ketidaktegasan aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Padahal sudah di sebutkan dalam pasal 303 ayat (1) KUHP mengancam pelaku perjudian dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Warga Trenggalek berharap Polres Trenggalek dan Polda Jatim dapat memberantas semua jenis perjudian tanpa pandang bulu dan menindak tegas para pelakunya sesuai hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar