Proses Hukum Pemanggilan Kejari Lamongan Kepada RS SOEGIRI Mandul

waktu baca 2 menit
Sabtu, 20 Sep 2025 06:27 0 88 Mei Swandini

Indobangkit.com – Boros dan menghambur – hamburkan uang negara itulah yang di lakukan Rumah sakit Soegiri Lamongan, bertema pembelanjaan kebutuhan dalam setahun Rumah sakit Soegiri yang berada di Jl. Kusuma Bangsa No.7, Beringin, Tumenggungan, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur di duga kuat sengaja menyerap anggaran negara untuk memperkaya diri pihak pengelolah dan pimpinan Rumah sakit Soegiri.

Dugaan menguat dengan di temukan anggaran belanja mobil ambulance dengan nominal 1,3 M dan juga renovasi masjid yang berada di lingkungan Rumah Sakit soegiri dan sempat di panggil Kejari Lamongan yang sampai saat ini tidak ada kejelasan terkait proses pemanggilan atau pun pemeriksaan kasus Dugaan Korupsi Berjamaah Rumah sakit Soegiri tersebut.

TADI, Humas Rumah sakit Soegiri lamongan saat di hubungi awak media melalui seluler untuk menanyakan kelanjutan proses pemanggilan Dirut RS Soegiri oleh kejari Lamongan tidak memberikan jawaban apa pun, dan pesan yang di kirim oleh awak media pun tidak di jawab.

Dengan bungkamnya Tardi saat di konfirmasi awak media seakan mengarahkan awak media untuk menyoroti kembali proses pemanggilan kejaksaan kepada pihak Rumah sakit Sugiri Lamongan

Suatu kasus dapat “berhenti” atau dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik karena tiga alasan utama: tidak cukup bukti, peristiwa yang disangkakan bukan tindak pidana, atau demi hukum (seperti daluwarsa atau tersangka meninggal dunia).

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai alasan-alasan penghentian kasus:
Tidak Cukup Bukti
Penyidik tidak memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Peristiwa yang Disangkakan Bukan Merupakan Tindak Pidana ,Peristiwa yang dilaporkan bukan termasuk dalam kategori tindak pidana, tetapi mungkin berkaitan dengan hukum perdata, administrasi negara, atau peristiwa lainnya.

Penghentian Penyidikan Demi Hukum
Alasan ini bersifat yuridis formal, yang artinya penghentian kasus sesuai dengan ketentuan undang-undang. Contohnya meliputi:

  • Nebis in idem: Terdakwa tidak dapat dituntut dua kali atas perkara yang sama.
  • Tersangka Meninggal Dunia: Jika tersangka meninggal dunia, penyidikan atau penuntutan tidak dapat dilanjutkan.
  • Daluwarsa: Terdapat batas waktu (daluwarsa) bagi suatu perkara untuk diselesaikan, dan jika telah melewati batas tersebut, kasus tidak dapat dilanjutkan.

Namun dalam proses pemanggilan Rumah sakit Soegiri okeh Kejari Lamongan terindikasi ada pengondisian , sebab hingga sampai saat ini tidak ada penjelasan jelas tentang pemberhentian pemeriksaan.(red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA