Kasus Penganiayaan Polisi di Pakel Terungkap, Pelaku Diamankan Polres Tulungagung

waktu baca 2 menit
Senin, 22 Sep 2025 13:54 0 44 Mei Swandini

Indobangkit.com Tulungagung, – Polres Tulungagung pada Senin (22/9/2025) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penganiayaan terhadap seorang anggota Polri yang terjadi di depan Balai Desa Gebang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP-B/144/IX/2025/SPKT/POLRES TULUNGAGUNG/POLDA JATIM pada Jumat (5/9/2025). Kejadian bermula saat rombongan konvoi penggembira dari salah satu perguruan pencak silat yang baru saja mengikuti Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) di Kecamatan Bandung melintas menuju arah Pakel. Rombongan yang berjumlah sekitar 200 kendaraan itu sempat bersinggungan dengan warga di beberapa titik hingga akhirnya terjadi kericuhan di Desa Gebang.

Korban dalam peristiwa ini adalah M (53), seorang anggota Polri yang bertugas melakukan pengamanan. Saat mencoba melerai gesekan antara rombongan konvoi dengan warga, korban justru menjadi sasaran penganiayaan. Ia dipukul berkali-kali oleh pelaku hingga terjatuh.

Dari keterangan kepolisian, tersangka berinisial AF (20), warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, berhasil diamankan oleh tim Resmob yang saat itu tengah melakukan pengawalan. Namun, saat ditangkap, AF sempat melawan dan rombongan konvoi lainnya diduga melakukan provokasi. Dengan keterbatasan jumlah personel, petugas akhirnya terpaksa membubarkan paksa rombongan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung menyebutkan, dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bendel surat perintah pengamanan Kapolres Tulungagung, pakaian yang digunakan pelaku, sepeda motor Honda CRF berplat AG 2841 RDY, serta hasil visum korban dari RS Bhayangkara Tulungagung.

“Pelaku AF merupakan residivis kasus penganiayaan secara bersama-sama pada tahun 2024 dan baru bebas pada 14 Oktober 2024. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 214 jo Pasal 212 subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana melawan aparat yang sah dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA