Ketua PKDI Kemlagi Bongkar “Tipping Fee” DPRD Mojokerto, 20–25 Persen Dana BK Diduga Terpangkas

waktu baca 2 menit
Sabtu, 4 Okt 2025 01:21 0 57 Mei Swandini

Indobangkit.com Mojokerto, – Dugaan praktik pemangkasan dana bantuan keuangan (BK) oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Mojokerto kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini pengakuan mengejutkan datang dari Haikal, Kepala Desa Mojogebang, Kecamatan Kemlagi, yang juga menjabat sebagai Ketua PKDI Kecamatan Kemlagi.

Dalam rekaman pembicaraan yang berhasil dihimpun awak media pada Jumat (3/10/2025), Haikal secara gamblang mengungkapkan bahwa setiap dana BK yang dikucurkan melalui anggota DPRD, secara sistematis dipangkas dengan kewajiban “tipping fee” mencapai 20–25 persen.

“Terus terang kami tidak bisa merealisasikan pembangunan secara maksimal. Setiap anggaran BK yang cair, pasti dipotong untuk anggota dewan. Itu sudah jadi rahasia umum,” ungkap Haikal dalam obrolan di kantornya.

Haikal menjelaskan, pola pemangkasan ini bukanlah hal baru. Menurutnya, hampir semua kepala desa sudah memahami bahwa tanpa “setoran” ke oknum anggota DPRD, pengajuan bantuan pada tahun berikutnya berisiko ditolak.

“Kalau dana cair tidak mau dipotong, tahun berikutnya tidak akan dapat bantuan lagi. Itu sudah pernah terjadi di desa sebelah,” jelas Haikal dengan nada kecewa.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa praktik “tipping fee” telah menjadi sistemik dan berjalan bertahun-tahun, sehingga desa-desa penerima anggaran BK tidak berdaya melawan karena berada pada posisi ketergantungan politik.

Secara teknis, pemangkasan 20–25 persen dari nilai BK berarti program pembangunan di tingkat desa tidak pernah terealisasi secara utuh. Infrastruktur yang dibangun menjadi rawan asal jadi, kualitas menurun, serta masyarakat yang mestinya mendapat manfaat penuh justru dirugikan.

Praktik ini jelas bertentangan dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta berpotensi masuk ranah pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor Pasal 12 huruf e, yang mengatur larangan penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Berbekal bukti rekaman suara dari Kepala Desa Mojogebang, tim media akan segera melakukan konfirmasi kepada salah satu anggota DPRD Mojokerto dari Fraksi PAN yang disebut oleh Haikal. Jika tudingan ini benar, maka publik kembali dikhianati oleh wakil rakyat yang seharusnya memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan memperdagangkan aspirasi demi keuntungan pribadi.

Kasus ini, jika terbukti, menjadi pukulan telak bagi kredibilitas DPRD Mojokerto. Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap praktik rente politik dalam pengelolaan anggaran daerah, pengakuan Haikal semakin menguatkan bahwa praktik “jual-beli” anggaran masih mengakar kuat. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA