Running Berita ke 2 Judi Ayam & dadu Ponorogo

waktu baca 2 menit
Senin, 6 Okt 2025 11:31 0 46 Mei Swandini

Kinerja Polres Ponorogo Disorot, Publik Tunggu Langkah Tegas Atasi Judi Sabung Ayam

Indobangkit.com PONOROGO, Aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu di wilayah Pondok, Sendang, Kec. Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, kembali memunculkan tanda tanya besar di mata publik. Meski sudah lama menjadi sorotan, praktik ilegal tersebut tetap berlangsung terang-terangan hingga dini hari, tanpa ada tanda-tanda penindakan tegas dari aparat kepolisian.

Arena perjudian di Desa Sendang, Jambon, setiap harinya dipenuhi pemain dari dalam maupun luar daerah. Kerumunan kendaraan yang memadati kawasan sekitar lokasi menjadi bukti jelas bahwa aktivitas ini berjalan bebas, seakan tidak tersentuh hukum.

Hingga kini, belum terlihat langkah konkret dari jajaran Polres Ponorogo untuk menghentikan aktivitas yang jelas dilarang oleh Pasal 303 KUHP tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan masyarakat: sejauh mana keseriusan aparat dalam menegakkan hukum di wilayahnya.

Bahkan pada Jumat (3/10/2025), awak media telah mencoba melakukan konfirmasi dan meminta pernyataan resmi dari Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, S.I.K., M.H., serta Kasat Reskrim, AKP Rudy Hidjayanto, S.H., M.H. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons klarifikasi maupun penjelasan terkait langkah yang akan diambil.

Diamnya aparat dalam memberikan keterangan maupun tindakan nyata dinilai hanya memperkuat persepsi publik bahwa pemberantasan perjudian di Ponorogo berjalan lamban. Padahal, instruksi Kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian telah ditegaskan berulang kali.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Polres Ponorogo. Bukan sekadar formalitas, tetapi tindakan yang benar-benar menunjukkan keberpihakan pada penegakan hukum. Ketegasan aparat diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Redaksi

Tag: Ponorogo, Judi Sabung Ayam, Dadu, Polres Ponorogo, Penegakan Hukum
Kategori: Kriminal & Hukum

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA