Data Polri Diduga Diretas Usai Polisi Tangkap Pria Ngaku Bjorka

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Okt 2025 00:22 0 50 Mei Swandini

Indobangkit.com Jakarta, 7 Oktober 2025 – Dugaan kebocoran data milik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mencuat. Hacker dengan nama samaran Bjorka mengklaim telah membocorkan data pribadi lebih dari 341 ribu anggota Polri di situs NetLeaks.
Peretasan ini terjadi tak lama setelah kepolisian menangkap seorang pria yang mengaku sebagai Bjorka.

Penangkapan Pria di Minahasa

Polri sebelumnya menangkap seorang pria berinisial WFT (22) di Minahasa, Sulawesi Utara, pada 23 September 2025.
WFT diduga mengelola akun media sosial @Bjorkanesia dan terlibat dalam aktivitas penyebaran serta jual-beli data pribadi secara ilegal.

Dalam keterangan resminya, pihak kepolisian menyebut penangkapan dilakukan setelah tim siber Polri melakukan pelacakan digital. “Barang bukti berupa komputer, ponsel, dan data unggahan telah diamankan untuk keperluan penyidikan,” ujar pejabat dari Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri.

WFT kini berstatus tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.

Bjorka Kembali Aktif di Dunia Maya

Setelah penangkapan tersebut, akun Bjorka kembali muncul di situs NetLeaks.
Dalam unggahannya, akun itu mengklaim telah meretas dan menyebarkan data 341.800 anggota Polri, mencakup nama, pangkat, unit kerja, dan alamat email.

Akun tersebut juga menulis pesan yang menyindir langkah Polri:

“Orang yang kalian tangkap hanyalah peniru. Kalian tidak akan pernah menangkap saya yang sebenarnya.”

Unggahan itu langsung menarik perhatian publik dan menjadi trending di berbagai platform media sosial.

Polri Selidiki Keaslian Data

Menanggapi isu tersebut, Divisi Humas Polri menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan digital forensik untuk memastikan apakah data yang bocor benar-benar berasal dari sistem internal Polri.

“Kami sedang menelusuri sumber dan keaslian data yang beredar. Jika terbukti ada pihak yang menyebarkan data secara ilegal, Polri akan mengambil langkah hukum tegas,” ujar pejabat Humas Polri dalam keterangan tertulis, Senin (6/10).

Pakar: Identitas Bjorka Bisa Lebih dari Satu

Pakar keamanan siber Teguh Aprianto menilai kasus ini menunjukkan bahwa identitas Bjorka bisa digunakan oleh lebih dari satu orang.
“Nama Bjorka sudah menjadi simbol. Bisa saja ada beberapa individu berbeda yang memakai nama itu untuk kepentingan sendiri,” ujarnya.

Masyarakat Diminta Waspada

Polri mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan data pribadi di dunia digital.
“Lindungi data diri dan jangan mudah memberikan informasi sensitif ke situs atau akun yang tidak jelas,” tegas pejabat Polri.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA