
Indobangkit.com blitar – sumber asri Kecamatan glegok Kabupaten Blitar masih tetap beroperasi, selain diduga tak berijin juga merusak akses jalan warga, hal ini memantik perhatian publik.
Diketahui, Pengambilan bahan tambang jenis pasir ilegal skala besar besaran yang sering disebut Galian C diduga ada Atensi masuk ke BEKING TOP mulai dari Oknum bawahan sampai Oknum pucuk pimpinan, hingga Aparat Penegak Hukum Polres Blitar, Polda Jatim pun terkesan tak mampu menyentuhnya.
“Tambang Galian C Jenis Pasir tersebut, kegiatan penambangan pasir itu aktivitasnya hampir setiap hari pak, kalau gak ada aba aba operasi, ya tetap kerja,” jelas warga yang enggan disebutkan namanya.
Terpantau dilokasi penambangan tersebut ditemukan kegiatan aktivitas penambangan pasir Galian C diduga Ilegal dengan menggunakan alat 5 mesin penyedot pasir serta alat berat ( Escavator) dan diduga menggunakan BBM subsidi dan puluhan mobil Dam Truk sebagai sarana transportasi untuk mengangkut pasir hasil tambang.
Sesuai undang-undang minerba sudah dijelaskan pasal 158 tentang pertambangan yakni setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan dan menjadi tanggung jawab APH, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Sekedar diketahui, sesuai Undang Undang Minerba untuk menindak segala bentuk aktivitas usaha Ilegal minning di Kabupaten Blitar, yakni menjadi tanggungjawab APH dalam hal ini POLRI.
Tidak ada komentar