Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik Ngelantur Saat Di Konfirmasi

waktu baca 2 menit
Minggu, 26 Okt 2025 01:05 0 65 Mei Swandini

Indobangkit.com gresik – Dr. Mukhibatul Khusnah, MM., M.Kes. kepala dinas kesehatan kabupaten Gresik jawab ngelantur saat di konfirmasi terkait tenaga kesehatan ( Nakes) Puskesmas Kedamean yang lakukan dugaan penipuan dengan menjanjikan bisa menjadikan para korban masuk PNS, pasalnya kepala dinas kesehatan yang terkenal santun tersebut menjawab tidak sesuai yang di tanyakan wartawan

Khusna sapaan akrab untuk kepala dinas kesehatan kabupaten Gresik saat di konfirmasi menjawab bahwa pesan Chat wartawan yang du kirim ke dirinya ketumpuk dengan Chat orang lain maka dari itu dirinya lambat untuk menjawab

Bukan itu saja dr. Mukhibatul Khusnah, MM., M.Kes. tidak menjelaskan permasalahan secara detail, dirinya malah menyampaikan ke wartawan bahwa dirinya sering TF ke wartawan

” Rasanya dari dulu saya menanggapi chat panjeneng “

” Malah saya sdh berkali2 Tf .. ” ketik Kepala dinas kesehatan pada sabtu, 17:57 (25/10/25)

Dengan jawaban yang tidak nyambung dengan apa yang di tanyakan Wartawan, dr. Mukhibatul Khusnah, MM., M.Kes. di anggap tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Gresik dan di duga tutupi permasalahan yang terjadi di Nakes Puskesmas Kedamean

Denga Jawaban ngelantur yang di sampaikan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, awak media terus menanyakan tindakan atau sangsi yang di berikan kepada terduga pelaku penipuan yang bertugas di Puskesmas Kedamean, namun Kepala Dinas Kesehatan tidak mau menjawab secara rinci dengan mangatakan masalah tersebut sudah lama sekali dan sudah lakukan tindakan macam – macam

  • ” Ini kasus sudah lamaaa sekalii sudah bertahun2 yg lalu.. dan sudah kami tindak lanjuti.. “
  • ” Sudah ada tindakan macam2 ..
    sudah lamaaaa sekali.. ” Jawab khusna lewat pesan Whatsaap

Seorang kepala dinas yang tidak menindaklanjuti kesalahan bawahan dapat melanggar beberapa pasal dan peraturan, terutama yang berkaitan dengan disiplin pegawai negeri sipil (PNS), kewenangan jabatan, dan integritas birokrasi.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan ini menjadi landasan utama untuk menjatuhkan sanksi disiplin bagi PNS, termasuk pejabat yang memiliki atasan dan bawahan.(bnc)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA