
mojokerto Jawa Timur Indobangkit,com
Mojokerto, 31 Oktober 2025 — Acara launching pembukaan MBG yang digelar di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat (31/10/2025) berlangsung meriah namun diwarnai insiden kurang menyenangkan antara Babinsa dan awak media yang hadir untuk melakukan peliputan.

Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut diawali dengan prosesi pemotongan tumpeng sebagai simbol peresmian. Acara dihadiri oleh jajaran Muspika Kecamatan Gedeg, Kapolsek Gedeg, Camat Gedeg, tokoh masyarakat, Kepala Desa Sidoharjo, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan dan Gizi, dan seluruh karyawan MBG.
Namun suasana sempat memanas ketika sejumlah wartawan yang hendak meliput kegiatan tersebut mendapat perlakuan yang dinilai arogan dari oknum Babinsa yang bertugas di lokasi.
Salah satu awak media menuturkan, dirinya dilarang membawa ponsel ke dalam area acara dan tidak diperbolehkan mengambil gambar maupun video. “Boleh kamu masuk, tetapi ada syarat. HP harus di luar, tidak boleh ambil gambar dan video,” ujar Babinsa tersebut dengan nada tinggi.
Ketika wartawan menanyakan alasan larangan tersebut, oknum Babinsa menjawab dengan nada membentak. “Sudah dibilang tidak boleh, iya tidak boleh! Itu sudah menjadi aturan dari pimpinan saya,” tegasnya.
Tak lama kemudian, saat awak media mencoba meminta klarifikasi kepada salah satu penanggung jawab MBG bernama Dian, ia membenarkan adanya larangan pengambilan video di area tertentu.
“Memang kami melarang pengambilan video di dalam ruangan atau dapur MBG, karena memang belum ada izin,” ujarnya kepada wartawan.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan awak media dan tamu undangan, mengingat acara sudah dilaksanakan dan diresmikan meski disebut belum mengantongi izin penuh.
“Kalau memang belum ada izin, kenapa kegiatan ini bisa tetap berlangsung dan diresmikan?” ujar salah satu peserta dengan nada heran.
Meskipun demikian, acara peresmian tetap berjalan hingga selesai dengan prosesi doa dan pemotongan tumpeng bersama.
Insiden ini diharapkan menjadi perhatian pihak terkait agar kegiatan publik, terutama yang melibatkan unsur pemerintahan dan masyarakat, dapat berlangsung secara terbuka dan menghormati kebebasan pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
( LLk)
Tidak ada komentar