Dugaan praktik “mafia” bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite

waktu baca 2 menit
Sabtu, 8 Nov 2025 08:01 0 89 Mei Swandini

Indobangkit.com mojokerto – terkuak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.613.07 yang berlokasi di Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, 8 November 2025.

SPBU tersebut diduga secara sengaja meloloskan kegiatan “ngangsu” atau pengisian Pertalite secara berulang ke dalam jerigen menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi.
Menurut laporan di lapangan, aksi ini melibatkan kurang lebih 10 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM setiap hari khususnya malam sekitar pukul 23.30 hingga sampai dini hari.

Kegiatan “ngangsu” ini dilaporkan dilakukan oleh oknum-oknum tersebut lebih dari 8 kali putaran dalam satu waktu, mengindikasikan adanya kegiatan penimbunan dan penjualan kembali (pengecer) BBM bersubsidi.

Pihak dari penanggung jawab SPBU inisial (HK) saat dikonfirmasi tersebut juga mengetahui bahkan dibiarkan bahkan saat diklarifikasi seakan menantang apapun kejadian tersebut, ini jelas pelanggaran Hukum yang harus segera ditindak lanjuti pihak APH dan Pertamina.

Praktik-praktik ‘Ngangsu’ Pertalite secara masif dan berulang-ulang ini jelas melanggar ketentuan penyaluran Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang seharusnya dibatasi dan diawasi ketat.

Melanggar Aturan dan Sanksi Berat Menanti
Pihak SPBU 54.613.07 seharusnya memiliki tanggung jawab untuk membatasi dan menindak tegas praktik “ngangsu” ini karena melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan Pertamina.

Larangan pengisian BBM bersubsidi (termasuk Pertalite yang berstatus JBKP) menggunakan jerigen untuk tujuan diperjualbelikan kembali (pengecer) didasarkan pada:

  • Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
  • Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang mewajibkan SPBU dilarang menjual Premium dan Solar (dan kini berlaku juga untuk Pertalite) kepada warga yang menggunakan jerigen/drum untuk dijual kembali ke konsumen, kecuali disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (misalnya pertanian atau perikanan skala kecil).

Sanksi bagi SPBU yang terbukti melanggar dan membiarkan praktik tersebut dapat berupa:

  • Sanksi Administrasi dari Pertamina: Dimulai dari teguran lisan, pembinaan level satu, dua, hingga tiga, dan sanksi paling maksimum adalah Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) atau pemutusan kontrak kerja sama dengan Pertamina.
  • Sanksi Pidana: Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Migas yang ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Tuntutan Penegakan Hukum
Masyarakat dan berbagai pihak mendesak Pertamina serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi dan menindak tegas SPBU 54.613.07 serta oknum-oknum yang terlibat dalam praktik “ngangsu” skala besar ini. Tindakan ini penting untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran dan memberikan efek jera agar praktik mafia BBM tidak terulang kembali.

Tim.Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA