
KPK: Ada Aliran Uang Rp1,25 Miliar untuk Pertahankan Jabatan Direktur RSUD
Ponorogo, Indobangkit.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan dan proyek di RSUD Dr. Harjono Ponorogo.
Penetapan ini dilakukan setelah OTT KPK pada Jumat, 7 November 2025, yang turut mengamankan beberapa pejabat daerah.
Selain Sugiri, tiga orang lainnya ikut ditetapkan tersangka: Agus Pramono (Sekda Ponorogo), Yunus Mahatma (Direktur RSUD), dan Sucipto (rekanan proyek swasta). Keempatnya telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kasus bermula dari pemberian uang Rp1,25 miliar oleh Yunus Mahatma agar tidak dicopot dari jabatannya.
“Rp900 juta diberikan kepada Bupati Sugiri dan Rp325 juta kepada Sekda Agus,” ujar Alexander di Jakarta, Sabtu (9/11).
Selain suap jabatan, KPK juga mengungkap adanya fee proyek RSUD senilai Rp1,4 miliar serta dugaan gratifikasi tambahan Rp300 juta yang diterima Bupati Sugiri dari pihak swasta.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena disebut menandai praktik jual beli jabatan di pemerintahan daerah.
Kementerian Dalam Negeri dikabarkan segera menunjuk Plt. Bupati Ponorogo agar roda pemerintahan tetap berjalan.
“Kami akan dalami kemungkinan keterlibatan pejabat lain di lingkungan Pemkab Ponorogo,” tegas Alexander.
Tidak ada komentar