“Praktek ilegal PSK Online Michat Diduga Difasiltasi Family Homestay Sunset View Mojokerto”

waktu baca 2 menit
Minggu, 9 Nov 2025 10:48 0 91 Mei Swandini

Mojokerto,8/11/2025
indobangkit.com

Dalam penelusuran di lapangan pada hari sabtu,8/11/2025 awak media menemukan temuan mencurigakan bahwa di Family Homestay Sunset View jalan bypass mojokerto terdapat indikasi praktek PSK (Pekerja Seks Komersial) Online aplikasi Michat dalam keterangan pemilik Bapak. MR yang masih menjabat salah satu di Dinas Pemerintahan Kabupaten Mojokerto hingga saat ini.

Seharusnya Family Homestay Sunset View mentaati peraturan izin yang berlaku bukan dijadikan penginapan buat ajang para psk online, ini jelas mengacu pada undang-undang perizinan dan melanggar hukum indonesia yang berlaku.

Pemilik homestay atau tempat penginapan yang memfasilitasi praktik prostitusi online dapat dikenakan pasal-pasal pidana di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan memudahkan perbuatan cabul (mucikari). Beberapa pasal yang relevan adalah:
Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengancam pidana bagi siapa saja yang sengaja memfasilitasi perbuatan cabul orang lain sebagai pekerjaan atau kebiasaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda.

Pasal 506 KUHP: Mengancam pidana bagi siapa saja yang mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita sebagai mata pencaharian, dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda.
Selain itu, karena melibatkan transaksi online, pelaku juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan:
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang melarang penyebaran informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan.
Pasal-pasal ini ditujukan untuk menjerat pihak yang berperan sebagai perantara, fasilitator, atau pengelola tempat yang mengambil keuntungan dari praktik prostitusi.

Apalagi dalam Pemerintahan Kabupaten Mojokerto yang dipimpin oleh Bupati Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum. sebutan Gus Barra, salah satu tokoh agama yang sangat dihormati, seharusnya pemilik Homestay melarang praktek psk secara online dan tidak diperbolehkan menfasilitasi tempat untuk ajang transaksi ilegal jika masih beroprasi maka pihak dari Satpol PP, APH dan pemerintahan kabupaten mojokerto harus segera menindak lanjuti.

pewarta.Decky75

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA