Membongkar Dana Desa 2024 Desa Siser, Kecamatan Laren, Lamongan: Saat Angka Tak Lagi Bicara Jujur

waktu baca 3 menit
Rabu, 12 Nov 2025 07:44 0 31 Mei Swandini

Indobangkit.com Lamongan,
Dari luar, Desa Siser tampak tenang dengan jargon “Desa Maju” dan laporan penyaluran dana yang tampak sempurna. Namun di balik tabel anggaran yang rapi, tersimpan potensi anomali keuangan yang memantik pertanyaan serius: apakah logika teknis dan akuntabilitas fiskal benar-benar berjalan sebagaimana angka di laporan?

Data resmi penyaluran Dana Desa Tahun 2024 mencatat pagu dan realisasi identik, yakni Rp 758.066.000. Dana tersebut cair dalam dua tahap: 48,11% (Rp 364,7 juta) dan 51,89% (Rp 393,3 juta).
Sekilas, ini menggambarkan efisiensi yang ideal. Namun dalam perspektif audit keuangan publik, kesempurnaan seperti ini justru menjadi sinyal alarm — realisasi 100% tanpa penyisihan atau sisa kas sering kali menunjukkan mekanisme pertanggungjawaban yang disusun belakangan, bukan paralel dengan pelaksanaan kegiatan.

Laporan kegiatan menunjukkan pola khas yang berulang di banyak desa: lebih dari 60% dana terkonsentrasi pada proyek fisik, pengerasan jalan, irigasi, dan prasarana pertanian.

Pengerasan jalan permukiman/gang: Rp 130 juta, Prasarana jalan desa (gorong-gorong, drainase, culvert): Rp 121,9 juta, Jalan usaha tani: Rp 108,4 juta dan Irigasi tersier/sederhana: Rp 115 juta.

Bagi auditor, hal ini merupakan red flag primer: pekerjaan konstruksi bernilai di atas Rp 100 juta tanpa dokumen terbuka sangat rawan mark-up dan manipulasi volume, di mana panjang jalan, ketebalan beton, atau jenis material dilaporkan lebih besar dari kondisi sebenarnya.

Pos lain yang menarik perhatian adalah Dana Mendesak sebesar Rp 126 juta, atau 16,6% dari total Dana Desa.
Dalam sistem keuangan publik, istilah “mendesak” semestinya disertai dasar hukum dan peruntukan jelas, misalnya penanggulangan bencana, kedaruratan kesehatan, atau keadaan luar biasa yang memiliki berita acara dan keputusan musyawarah desa.

Dana tak terduga yang besar tanpa dasar penggunaan dan berita acara keputusan adalah celah klasik korupsi tingkat desa. Biasanya pos ini dipakai untuk menutupi kekurangan SPJ, atau penarikan tunai tanpa bukti kegiatan.

Indikasi ini menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap rekening kas desa dan bukti penarikan bank selama tahun 2024.
Jika ditemukan transaksi tunai tanpa dokumen pendukung, maka potensi fraudulent disbursement, penyaluran fiktif, sangat besar.

Selain proyek besar, laporan menunjukkan banyak kegiatan sosial berulang dengan nominal kecil, antara lain:

Posyandu muncul tiga kali: Rp 3 juta, Rp 9,9 juta, dan Rp 6 juta.

Program Desa Siaga Kesehatan muncul dua kali: Rp 9 juta dan Rp 6 juta.

PAUD/TPQ/Madrasah Non-Formal muncul dua kali: Rp 8,4 juta dan Rp 4,8 juta.

Duplikasi ini menunjukkan indikasi fragmentasi anggaran, teknik lama untuk mengaburkan total nilai pengeluaran. Dengan memecah kegiatan menjadi beberapa item kecil di bawah batas pengadaan langsung, laporan keuangan terlihat “bersih,” namun mempersempit ruang pengawasan dan menutupi potensi tumpang tindih atau fiktif.

Dalam perspektif akuntansi pemerintahan, praktik semacam ini dikenal sebagai budget masking, penyamaran kegiatan utama menjadi beberapa kegiatan kecil agar lolos dari audit mendalam.

Per 19 Desember 2024, sistem mencatat penyaluran dana mencapai 100% dari pagu.
Namun hingga kini publik belum ditemukan publikasi Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan (LRFK) atau dokumen serah terima hasil pekerjaan (PHO/FHO).

Padahal, menurut aturan, pencairan tahap kedua hanya dapat dilakukan setelah laporan tahap pertama diverifikasi oleh Inspektorat atau Kecamatan.
Jika dana tahap kedua telah cair tanpa laporan lengkap, hal ini tergolong pelanggaran administratif serius yang dapat berimplikasi hukum, terlebih jika dana tahap kedua digunakan sebelum pekerjaan tahap pertama selesai.

Total anggaran untuk kegiatan sosial, kesehatan, dan pendidikan non-formal, seperti PAUD, posyandu, desa siaga, dan pelatihan hanya sekitar Rp 70 juta, atau kurang dari 10% total Dana Desa.
Sementara empat proyek infrastruktur utama menelan lebih dari 63%.

Ketimpangan ini tidak salah secara hukum, tetapi dalam audit kebijakan publik disebut imbalance spending pattern, pola pengalokasian yang tidak proporsional terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
Padahal, semangat Dana Desa sejatinya ialah pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas hidup, bukan sekadar menumpuk beton di permukaan jalan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA