DI DUGA TAK LIBATKAN PANITIA, REVITALISASI SDN BALONGSARI 5 KOTA MOJOKERTO ” Rp 1, MILYARAN DIKELOLA PIHAK KETIGA

waktu baca 2 menit
Senin, 17 Nov 2025 03:43 0 69 Mei Swandini

Mojokerto Indobangkit.com, – 13/11/2025
Pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di SDN BALONGSARI 5 Kota Mojokerto menuai banyak sorotan publik. proyek bernilai Rp1,milyaran yang bersumber dari APBN tahun angaran 2025 itu diduga kuat di alihkan ke pihak ketiga. tidak dikerjakan sesuai mekanisme swakelola. sebagamana tertuang dalam Intruksi Presiden no, 7 tahun 2025. tentang revitalisasi sekolah.

Hasil penelusuran tim redaksi Indobangkit Com, dilokasi pekerjaan menunjukkan, proyek yang seharusnya dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tersebut, ternyata dikendalikan langsung oleh pihak ketiga.

Seorang pekerja tukang yang ditemui di lokasi lapangan mengaku, seluruh pekerja digaji oleh pihak ketiga.

” Kami digaji langsung sama (mks) ” ujarnya singkat. diarea proyek.

Lebih lanjut pekerja juga tidak tahu dan mengetahui secara pasti siapa saja anggota Panitia (P2SP) yang bertanggung jawab dilapangan.

“Selain itu, pekerja mengaku sebagian besar berasal dari luar lokasi proyek, terang,” tukang dari Jombang yang enggan disebut namanya.

Upaya konfirmasi dilakukan oleh tim media 13/11 siang. namun, ibu kepala sekolah sedang tidak ada ditempat. tim hanya bertemu beberapa guru,” kepala sekolah lagi ada acara diluar pak, “jelasnya singkat.

    DIDUGA LANGGAR MEKANISME SWAKELOLA

Sesuai juknis yang berlaku, kepala sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan, sementara pelaksanaan teknis harus dijalankan oleh panitia ( P2SP) secara kolektif. namun dilapangan, fungsi panitia tampak tidak berjalan sesuai tupoksinya. bahkan, terkesan hanya formalitas.

Praktek semacam itu berpotensi melanggar prinsip dan akuntabilitas keuangan negara. serta bisa menjadi temuan bila dana digunakan tidak sesuai ketentuan.

    ANCAMAN DAN SANGSI UNTUK KEPALA SEKOLAH

Jika dugaan keterlibatan pihak ketiga ini benar, kepala sekolah bisa dijerat berbagai sangsi tegas. mulai dari teguran tertulis, penundaan promosi jabatan, hingga pencopotan posisi jabatan kepala sekolah. bahkan, bila di temukan adanya praktek suap, gratifikasi, atau mark-up anggaran yang merugikan negara, maka jerat Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi bisa nenanti.

  DESAKAN PUBLIK

Sejumlah aktivis pendidikan dan pemerhati kebijakan daerah mendesak agar, Inspektorat, APH, serta Dinas Pendidikan Kota Mojokerto segera turun tanggan. jika benar terbukti ada praktek ” pihak ketiga’kan” tanpa mekanisme yang benar, kepala sekolah dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

” Jangan sampai dana revitalisasi pendidikan yang berasal dari uang rakyat berubah jadi ajang bancakan oknum sekolah. kepala sekolah sebagai penguna anggaran penuh, tidak boleh sembarangan melempar proyek ke pihak ketiga,” tegas, salah seorang pemerhati pendidikan di Mojokerto.

Publik kini menunggu, apakah aparat terkait berani mengusut dugaan penyimpangan ini, atau justru membiarkan program revitalisasi yang dianggap paling ” efektif, efisien, transparan, serta akuntabel ini hanya jadi slogan semata (tim/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA