Pungutan Fantastis SMKN 1 Mejayan: Kepemimpinan SUNARDI Disorot Keras atas Dugaan Pelanggaran Regulasi Pendidikan

waktu baca 2 menit
Senin, 17 Nov 2025 09:18 0 61 Mei Swandini

Indobangkit.com Madiun,
SMKN 1 Mejayan kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan pungutan yang dinilai tidak wajar terhadap siswa baru. Informasi mengenai paket seragam senilai Rp 2.500.000, kewajiban membeli 13 buku LKS seharga Rp 250.000, serta asuransi siswa Rp 150.000 per tahun memicu kritik tajam dari pemerhati pendidikan dan wali murid.

Dugaan pungutan berlapis ini langsung menyeret nama Kepala Sekolah Sunardi, yang secara struktural bertanggung jawab penuh atas seluruh kebijakan biaya pendidikan di sekolah negeri tersebut.

Pakar kebijakan pendidikan Jawa Timur menegaskan bahwa pola pungutan yang bersifat wajib di sekolah negeri memiliki risiko pelanggaran regulasi.
Permendikbud 75/2016 secara tegas melarang sekolah negeri melakukan pungutan kecuali dalam bentuk sumbangan sukarela dan harus melalui mekanisme komite yang independen serta diputuskan secara terbuka.

Sementara itu, Permendikbud 44/2012 menjelaskan bahwa pungutan yang dikenakan tanpa dasar hukum dan tanpa pilihan alternatif bagi wali murid dapat dikategorikan sebagai pungutan yang tidak sah.

“Jika seragam dijual dalam bentuk paket Rp 2,5 juta dan diwajibkan untuk semua siswa, serta LKS dipaketkan tanpa opsi penolakan, maka sekolah wajib menunjukkan dokumen legalnya. Jika tidak ada, ini masuk wilayah pelanggaran,” ujar Supriyanto salah satu analis pendidikan.

Paket seragam senilai Rp 2,5 juta dinilai tidak hanya memberatkan, tetapi juga menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan jika pengadaan dilakukan tanpa mekanisme yang jelas.
Prinsip pengadaan seragam untuk sekolah negeri seharusnya opsional, tidak boleh menjadi bisnis sekolah, apalagi dilakukan secara satu pintu tanpa bukti transparansi.

Publik kini menunggu Sunardi membuka: daftar vendor, mekanisme penunjukan, dokumen berita acara komite, hingga HPS (Harga Perkiraan Sendiri).

Tanpa itu, pungutan seragam yang fantastis tersebut mendapatkan sorotan tajam terkait dugaan komersialisasi di lingkungan pendidikan.

Praktik mewajibkan pembelian Lembar Kerja Siswa juga menjadi perhatian, sejak Surat Edaran Mendiknas Tahun 2008, sekolah negeri dilarang menjadi distributor atau mewajibkan pembelian LKS. Jika kewajiban pembelian LKS benar terjadi, maka ini merupakan pola pelanggaran lama yang terus berulang meski regulasi sudah sangat jelas melarangnya.

Asuransi pendidikan hanya dapat diberlakukan jika bersifat opsional, disetujui dalam rapat resmi orang tua, dan disertai penjelasan manfaat polis secara terbuka.
Jika pungutan asuransi dipaksakan, maka sekolah harus menunjukkan dasar hukum dan kontrak kerjasamanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah Sunardi belum memberikan klarifikasi terbuka terkait dasar regulasi seluruh pungutan tersebut.
Padahal dalam tata kelola pendidikan, kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas setiap bentuk penggalangan dana dan pemungutan biaya kepada siswa.

Media akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi memastikan pendidikan negeri tetap bersih dari praktik pungutan menyimpang. (Bnc)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA