Investigasi Menguak Dugaan Komersialisasi Seragam di SMA 3 Ponorogo; Sistem Pungutan yang Mengaburkan Prinsip Pendidikan Gratis

waktu baca 2 menit
Sabtu, 22 Nov 2025 02:17 0 20 Mei Swandini

Indobangkit.com Madiun,
Investigasi redaksi berhasil mengungkap dugaan praktik penjualan paket kain seragam di sebuah SMA 3 Ponorogo dengan nilai mencapai Rp750.000 per siswa, disertai kewajiban membeli LKS sebanyak 12 buku seharga Rp200.000 serta kewajiban tabungan bulanan Rp25.000.

Pengakuan tersebut terekam jelas dalam dokumentasi video yang telah diamankan redaksi sebagai bukti verifikasi, tanpa tujuan untuk disebarluaskan. Temuan ini memantik tanda tanya besar tentang transparansi tata kelola keuangan sekolah dan potensi adanya penyimpangan kebijakan pendidikan.

Dalam telaah regulasi, penjualan seragam wajib oleh sekolah negeri bertentangan dengan ketentuan Permendikbud 75/2016 yang menegaskan bahwa sekolah dan komite tidak boleh mewajibkan pembelian seragam maupun perlengkapan lain, kecuali dilakukan secara sukarela, tidak mengikat, dan tidak menjadi syarat menerima layanan pendidikan. Pasal 12 ayat (1) huruf c UU 20/2003 juga memberikan jaminan bahwa peserta didik berhak terbebas dari pungutan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika dugaan pungutan ini benar terjadi, pihak sekolah dapat bersinggungan dengan Pasal 9 Permendikbud 44/2012 tentang larangan pungutan pada satuan pendidikan negeri, serta ketentuan disiplin ASN dalam PP 94/2021 yang memberikan sanksi mulai dari teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas pendidikan.

Fakta-fakta awal ini menunjukkan perlunya evaluasi serius oleh dinas terkait agar praktik pendidikan tidak berubah menjadi transaksi komersial yang membebani siswa.

Yudha Arsianto salah satu pendidik di SMA 3 Ponorogo saat di konfirmasi melalui seluler terkait temuan dugaan pungli yang terekam video menampik adanya pungli tersebut, dan Yudha pun tidak mengakui bahwa dua orang siswi yang di video tersebut adalah bukan muridnya

” Setelah dievaluasi team . Itu bukan siswa kita ” ketik Yudha dalam pesan Whatsaap yang di kirim ke wartawan pada Kamis, (20/11/25).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA