REVITALISASI SDN KEDUNGBOCOK, TARIK SIDOARJO Rp. 785 JUTA. DIDUGA DIALIHKAN PIHAK KETIGA

waktu baca 3 menit
Jumat, 28 Nov 2025 05:01 0 86 Mei Swandini

Sidoarjo, Indobangkit.com,- (25/11) Proyek revitalisasi sekolah adalah, program Pemerintah Pusat untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah di Indonesia. yang didasarkan pada Intruksi Presiden ( inpres) no, 7 tahun 2025. program ini menargetkan bangunan rusak, penambahan ruang kelas, dan peningkatan fasilitas sanitasi.

Pelaksanaanya dilakukan melalui skema swakelola. dimana dana disalurkan langsung ke sekolah dan dikelola secara transparan oleh sekolah bersama masyarakat sekitar, melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP)

Tetapi, dalam praktek pelaksanaan dilapangan, pihak sekolah sering dijumpai menyalahi aturan dalam melaksanakan mekanisme swakelola. seperti yang terjadi di SDN KedungBocok KecamatanTarik Sidoarjo ini.

Dimana pihak sekolah diduga kuat menyerahkan proyek revitalisasi ini pada pihak ketiga. tidak dilaksanakan melalui skema swakelola, serta partisipatif masyarakat.

Tidak sampai disitu, tim media juga menemukan seluruh pekerja tidak mengunakan alat pelindung diri (K3) yang menjadi syarat mutlak bagi pekerja jika terjadi kecelakaan.

Saat dikonfirmasi Senin 25/11/2025, salah seorang pekerja yang enggan disebut namanya mengatakan, ” saya digaji langsung oleh Pak Samsul mas, dalam hal ini ” kontraktor ” ucap pekerja asal Nganjuk.

“Lebih lanjut, pekerja juga tidak mengetahui siapa sebenarnya panitia pembangunan yang bertanggung jawab dilokasi proyek revitalisasi ini,” terangnya singkat.

Upaya konfirmasi pun dilakukan tim Indobangkit Com, kepada kepala sekolah, namun tidak membuahkan hasil. tim hanya ditemui beberapa guru,” kepala sekolah lagi ada acara diluar pak,” ungkapnya.

    DIDUGA LANGAR MEKANISME SWAKELOLA

Sesuai juknis, kepala sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan, sementara pelaksanaan teknis harus dikerjakan oleh panitia ( P2SP) secara kolektif. namun dilapangan, fungsi Panitia tampak tidak berjalan sesuai ketentuan. bahkan terkesan hanya formalitas.

Praktek semacam itu berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. serta, bisa menjadi temuan bila dana digunakan tidak sesuai ketentuan.

     ANCAMAN DAN SANGSI UNTUK KEPALA SEKOLAH

Jika dugaan keterlibatan pihak ketiga, serta dalam pelaksanaanya tidak sesuai juknis, kepala sekolah bisa dijerat berbagai sangsi tegas, mulai dari teguran tertulis, penundaan promosi jabatan, hingga pencopotan posisi kepala sekolah. bahkan, bila ditemukan adanya praktek suap, gratifikasi, atau mark -up anggaran keuangan negara, maka jerat Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi bisa menunggu.

   DESAKAN PUBLIK

Sejumlah aktivis pendidikan dan pemerhati kebijakan publik, ” mendesak agar, APH, Inspektorat, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo segera turun tanggan. jika benar terbukti ada praktek ” pihak ketiga” tanpa mekanisme yang benar, maka kepala sekolah dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.” jelasnya.

“Jangan sampai dana revitalisasi pendidikan yang berasal dari uang rakyat berubah jadi ajang bancakan pihak sekolah. kepala sekolah sebagai penanggung jawab penuh, tidak boleh sembarangan melempar proyek ke ” pihak ketiga” tanpa mekanisme yang benar. tutupnya.

Publik gini menunggu ketegasan aparat terkait, beranikah mengusut dugaan penyimpangan ini, atau membiarkan program revitalisasi SDN KedungBocok Kecamatan Tarik ini jadi ajang tumpengan pihak sekolah.

Hingga berita ini dibuat, tim media Indobangkit Com, terus berupaya konfirmasi pihak- pihak terkait. dan terus mengawal hingga selesainya proyek revitalisasi SDN KedungBocok ini. (ags/tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA