
INDOBANGKIT.com || 15/12/2025
Mojokerto — Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) berkapasitas 100 liter per detik di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, yang dibiayai melalui APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 senilai Rp58.745.360.861,00, kini menjadi sorotan publik.
Proyek strategis di bawah Dinas PUPR Cipta Karya Provinsi Jawa Timur ini tidak hanya disorot dari sisi keterbukaan informasi publik, namun juga aspek keselamatan kerja (K3) dan kebebasan pers.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pembangunan IPA ini merupakan bagian dari pengembangan SPAM Regional Mojokerto yang berlokasi di Jalan Raya Losari Timur, Desa Sidoharjo. Dengan kapasitas terpasang 100 liter per detik, proyek ini diharapkan mampu menopang kebutuhan air bersih masyarakat Mojokerto dan sekitarnya.
Pelaksanaan pekerjaan di lapangan dikoordinasikan oleh pelaksana Rio, dengan masa pelaksanaan selama 170 hari kalender. Ruang lingkup pekerjaan meliputi pembangunan struktur utama instalasi, sistem pengolahan air baku, serta sarana pendukung lainnya dengan pengawasan dari pihak terkait.
Namun dalam pemantauan di lapangan, tim awak media bersama LSM menemukan sejumlah persoalan. Selain sulitnya mengakses dokumen resmi terkait anggaran dan teknis proyek, para pekerja di lokasi juga diduga tidak sepenuhnya dilengkapi dengan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperti helm keselamatan, rompi, dan sepatu pelindung.
Padahal, kewajiban penerapan K3 diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan bahwa syarat keselamatan kerja harus menjamin keselamatan tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 mewajibkan setiap pemberi kerja menerapkan SMK3 untuk mencegah kecelakaan kerja.
Tak hanya itu, saat tim awak media dan LSM melakukan upaya konfirmasi di area proyek, mereka mengaku sempat dihalang-halangi oleh oknum petugas keamanan (satpam) di lokasi. Tindakan tersebut dinilai menghambat tugas jurnalistik dan fungsi kontrol sosial LSM.
Perilaku tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, hak masyarakat untuk memperoleh informasi juga dijamin dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terutama Pasal 3 dan Pasal 9.
Atas sejumlah temuan tersebut, tim awak media dan LSM menyatakan akan melaporkan kondisi di lapangan kepada dinas terkait di tingkat Provinsi Jawa Timur sesuai tugas pokok dan fungsi pengawasan sosial. Langkah ini diambil agar prinsip transparansi, akuntabilitas anggaran, keselamatan kerja, serta kebebasan pers dapat ditegakkan.
Di sisi lain, masyarakat sekitar tetap berharap proyek IPA ini dapat diselesaikan tepat waktu dan memberikan manfaat nyata berupa peningkatan layanan air bersih bagi wilayah Gedeg dan sekitarnya.
Pewarta: Imam Kuceh/tim RR
Tidak ada komentar