
Indobangkit.com Bojonegoro,
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) seharusnya menjadi jaminan kepastian hukum bagi rakyat tanpa biaya. Namun di Desa Sidomukti, Kecamatan Kepuhbaru, Kabupaten Bojonegoro, kenyataannya jauh dari janji: warga pemohon sertifikat dipungut biaya Rp700.000–Rp800.000 per bidang, praktik yang ibarat “mengencingi muka pemerintah dan rakyat.” Dugaan pungli ini diduga melibatkan Kepala Desa Sidomukti, H. M. Thohir.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 24 Tahun 2016 menegaskan bahwa seluruh biaya administrasi dan pengukuran tanah ditanggung negara. Pungutan di luar itu jelas ilegal dan melanggar hukum.
Secara pidana, praktik ini berpotensi menjerat:
Pasal 368 KUHP: pemerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Pasal 12B UU No.31/1999 jo. UU No.20/2001: korupsi terkait pelayanan publik, bila dilakukan aparat desa atau pihak berwenang.
Fenomena ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi penghinaan terhadap fungsi pemerintah. Warga diperas, integritas PTSL terkoyak, dan kepercayaan publik terhadap program reforma agraria hancur. Kantor Pertanahan Bojonegoro dan aparat hukum kini harus bertindak tegas, atau praktik penghisapan uang warga akan terus mencoreng wajah negara.
Hingga berita ini di turunkan tidak ada penjelasan detail dari pihak pemerintah desa ataupun penitia PTSL desa sidomukti terkait pemungutan biaya atau anggaran yang di duga melebihi dari aturan SKB 3 Menteri
Dengan pemberitaan ini , di harapkan kepada Pemerintah Kabupagen Bojonegoro untuk lakukan Audit kembali ke semua Pemdes penerima program PTSL, sebab dengan adanya program tersebut seakan di jadikan ajang mencari keuntungan pribadi oleh panitia dan juga kepala desa
Tidak ada komentar