
Indobangkit.com Gresik – Inspektorat Kabupaten Gresik didesak untuk melakukan audit terhadap pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Desa Sooko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Desakan tersebut muncul menyusul adanya dugaan bahwa pelaksanaan proyek tersebut menyalahi aturan yang berlaku.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembangunan TPS3R di Desa Sooko diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan teknis maupun regulasi penggunaan anggaran. Beberapa pihak menilai perlu adanya pemeriksaan menyeluruh guna memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Sejumlah warga setempat mengaku mempertanyakan proses pembangunan TPS3R, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pemanfaatannya. Mereka berharap Inspektorat Gresik dapat turun langsung ke lapangan untuk melakukan audit dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Audit sangat penting agar tidak menimbulkan prasangka di masyarakat. Jika memang sudah sesuai aturan, hasilnya bisa disampaikan secara terbuka. Namun jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Sooko maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Inspektorat Kabupaten Gresik juga belum menyampaikan pernyataan apakah akan segera melakukan pemeriksaan.
Masyarakat berharap aparat pengawas internal pemerintah dapat bersikap profesional dan transparan dalam menindaklanjuti persoalan ini, demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
Tidak ada komentar