
Indobangkit.com Gresik — Dugaan penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) secara sepihak oleh Kepala Desa Sooko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, menuai sorotan serius. Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Desa serta peraturan menteri terkait pengelolaan aset desa. Warga dan sejumlah pihak kini mendesak instansi berwenang segera turun tangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyewaan TKD dilakukan tanpa koordinasi dan musyawarah dengan warga maupun perangkat desa. Bahkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memiliki fungsi pengawasan disebut tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Hingga kini, nominal sewa dan peruntukan hasil sewa juga tidak diketahui secara jelas oleh masyarakat.
Padahal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas mengatur mekanisme pengelolaan aset desa.
Dalam Pasal 26 ayat (4) huruf f, kepala desa wajib melaksanakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain itu, Pasal 24 menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berlandaskan asas keterbukaan dan musyawarah.
Lebih lanjut, dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, disebutkan bahwa tanah kas desa merupakan aset desa yang pemanfaatannya, termasuk sewa-menyewa, wajib melalui persetujuan BPD dan ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes).
Hal ini diatur secara jelas dalam Pasal 11 dan Pasal 14, yang menekankan bahwa setiap pemanfaatan aset desa harus memberikan manfaat ekonomi bagi desa dan dilaksanakan secara tertib administrasi.
Tidak hanya itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga mengatur bahwa setiap pendapatan desa, termasuk hasil sewa TKD, harus dicatat dalam APBDes dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
“Jika benar dilakukan tanpa musyawarah dan tanpa Perdes, maka ini bukan sekadar pelanggaran etika pemerintahan desa, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran hukum administrasi,” ujar seorang pemerhati tata kelola desa.
Warga pun mendesak Inspektorat Kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan klarifikasi. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan kewenangan maupun potensi kerugian keuangan desa.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sooko belum memberikan tanggapan resmi meski telah dilakukan upaya konfirmasi. Publik kini menanti ketegasan instansi terkait dalam menegakkan aturan serta menjaga marwah tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
Tidak ada komentar