Disinyalir Langgar Tata Kelola Desa, Kepala Desa Sooko Sewakan TKD Tanpa Musyawarah dan Transparansi

waktu baca 2 menit
Rabu, 7 Jan 2026 06:05 0 36 Mei Swandini

Indobangkit.com Gresik– Dugaan penyalahgunaan kewenangan mencuat di Desa Sooko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Sutrisno, selaku Kepala Desa, diduga menyewakan Tanah Kas Desa (TKD) secara sepihak tanpa melalui musyawarah desa, tanpa melibatkan perangkat desa, dan tanpa kejelasan nominal sewa yang semestinya menjadi pendapatan asli desa.

Berdasarkan penelusuran investigatif di lapangan, penyewaan TKD tersebut dilakukan tanpa forum Musyawarah Desa (Musdes) sebagaimana diamanatkan dalam tata kelola aset desa. Bahkan, sejumlah perangkat desa mengaku tidak mengetahui detail penyewaan, mulai dari siapa penyewa, jangka waktu, hingga nilai kontrak.

“Tidak pernah ada musyawarah. Kami tahu-tahu tanah sudah dimanfaatkan pihak lain. Berapa sewanya, masuk ke mana uangnya, kami tidak tahu,” ungkap salah satu perangkat desa.

Aset Desa Dikelola Tanpa Persetujuan Publik
Tanah Kas Desa merupakan aset strategis milik desa yang pengelolaannya tidak boleh dilakukan secara sepihak. Setiap pemanfaatan TKD wajib diputuskan melalui musyawarah, dicatat secara administratif, serta diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

Namun dalam kasus ini, warga menilai seluruh proses berlangsung tertutup, menimbulkan kecurigaan adanya pengabaian prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kalau memang resmi, kenapa tidak dibuka ke warga? TKD itu milik desa, bukan milik kepala desa,” ujar warga lainnya dengan nada tegas.

Nominal Sewa Gelap, Potensi Kerugian Desa
Hingga berita ini diturunkan, nominal sewa TKD tidak pernah diumumkan secara resmi. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa desa berpotensi dirugikan, terlebih jika nilai sewa tidak sesuai harga pasar atau tidak masuk dalam kas desa.

Pengamat pemerintahan desa menyebut, ketertutupan nilai sewa TKD merupakan indikator awal maladministrasi, bahkan bisa mengarah pada penyalahgunaan aset desa jika terbukti tidak dicatat sebagai pendapatan desa.

Kepala Desa Bungkam
Upaya konfirmasi kepada Sutrisno selaku Kepala Desa Sooko tidak membuahkan hasil. Yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi terkait:

  • dasar hukum penyewaan TKD,
  • proses pengambilan keputusan,
  • nilai sewa,
  • serta penggunaan hasil sewa tanah tersebut.

Sikap bungkam ini justru memperkuat keresahan warga, yang mendesak adanya keterbukaan dan audit pengelolaan aset desa.

Desakan Audit dan Evaluasi
Warga Desa Sooko kini mendesak pemerintah kecamatan, inspektorat, dan dinas terkait Kabupaten Gresik untuk:

  • melakukan audit pengelolaan TKD,
  • membuka dokumen sewa,
  • serta memastikan tidak ada penyimpangan kewenangan dalam pemanfaatan aset desa.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen good governance di tingkat desa, sekaligus peringatan bahwa aset publik tidak boleh dikelola secara personal dan tertutup.(BNC)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA