Info penting!!!Mojokerto || Untuk Perusahaan, Pabrik, Pergudangan Dan Peternakan yang tidak memiliki Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dapat dipidana. Berdasarkan Undang-Undang Sumber Daya Air, penggunaan air tanah tanpa izin adalah pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi denda miliaran rupiah hingga penjara. Sanksi ini berlaku terutama jika pengeboran dilakukan tanpa izin resmi. 

waktu baca 1 menit
Minggu, 1 Feb 2026 23:44 0 68 Mei Swandini

Konsekuensi Hukum Tanpa SIPA:

  • Sanksi Pidana & Denda: Denda yang dapat dikenakan bisa mencapai Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, serta ancaman penjara berkisar 1 hingga 3 tahun.
  • Sanksi Administratif: Selain pidana, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha.
  • Penghentian Operasional: Sumur bor ilegal dapat disegel, dan kegiatan operasional perusahaan yang bergantung pada air tanah tersebut dapat dihentikan sementara maupun permanen.
  • Gugatan Perdata: Jika penggunaan air tanah ilegal merugikan lingkungan atau masyarakat sekitar, perusahaan dapat digugat untuk ganti rugi. 

SIPA adalah bukti legal bahwa pengusahaan air tanah dilakukan secara sah dan berkelanjutan. Pengelola air tanah (khususnya industri) wajib memiliki izin ini agar tidak melanggar aturan. 
Dalam UUD terbaru dengan kategori SIPA dapat dikenakan sanksi hukum jika diabaikan dapat dijerat dengan Nomer 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air Pasal UU No.69/70 sebagaimana mestinya yang tertuang dalam hukum negara.

Segera urus izin SIPA agar tidak berdampak pada hukum pidana atau Denda.

JANGAN TUNDA LEGALITAS USAHA ANDA!!!

  • Konsultasi Dan Jasa Pengurusan

Hubungi kami sekarang di Whatsapp:

  1. Decky (085716540245)
  2. Tata (081333946682)
  3. Danni (081328815253)

Sebelum batas waktu hingga 31 maret 2026.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA