Tambang Sedot Pasir Diesel di Rejotangan Ancam Sungai Brantas, Warga Minta Ketegasan Aparat

waktu baca 2 menit
Kamis, 5 Feb 2026 08:58 0 30 Mei Swandini

TULUNGAGUNG, INDOBANGKIT.COM – Aktivitas penambangan pasir menggunakan mesin diesel di aliran Sungai Brantas, tepatnya di belakang Balai Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, terus menjadi sorotan warga. Kegiatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius serta mengganggu ketertiban masyarakat sekitar.

Tim investigasi awak media yang turun langsung ke lokasi pada Kamis (5/2/2026) mendapati sejumlah pekerja berada di tengah sungai mengoperasikan mesin sedot pasir. Beberapa truk pengangkut material tampak mengantre menunggu muatan pasir yang diambil langsung dari dasar sungai.

Aktivitas penambangan berlangsung intensif sejak pagi hari. Truk silih berganti keluar masuk area tambang, mengindikasikan tingginya volume material yang diambil dari aliran Sungai Brantas.

Warga setempat mengaku semakin resah dengan dampak yang ditimbulkan. Debu yang beterbangan di sepanjang akses jalan desa, suara bising mesin diesel, serta lalu lintas kendaraan berat dinilai mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

Kerusakan infrastruktur jalan desa juga mulai terlihat akibat sering dilalui truk bermuatan berat. Selain itu, lumpur yang terbawa dari area tambang ke jalan raya membuat permukaan jalan licin dan berpotensi membahayakan pengendara, terutama sepeda motor.

Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan bahwa aktivitas sedot pasir tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penanganan yang signifikan. Dalam sehari, puluhan truk disebut keluar masuk lokasi untuk mengangkut pasir hasil penambangan.

Hasil pemantauan di lapangan juga menunjukkan beberapa unit mesin diesel aktif menyedot pasir langsung dari dasar sungai. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan rusaknya struktur sungai, terjadinya abrasi, serta terganggunya keseimbangan ekosistem alam dalam jangka panjang.

Secara aturan, setiap aktivitas pertambangan wajib mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar. Warga berharap aparat penegak hukum, baik di tingkat Polsek Rejotangan maupun Polres Tulungagung, segera melakukan pengecekan menyeluruh serta langkah penertiban demi menjaga kelestarian Sungai Brantas dan ketertiban lingkungan.

Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA