“HEBOH”Bulan Suci Ramadhan Diduga Cafe Madona Dan Resto Desa Ngembe Mojokerto Masih Terbuka Bebas Tempat Penyedia Minuman Keras”

waktu baca 3 menit
Minggu, 8 Mar 2026 13:15 0 64 Mei Swandini

Indobangkit.com Mojokerto Kabupaten,Minggu (08/03/2026) || Terguncang lagi cafe madona dan resto penyedia minuman keras juga karaoke di lokasi Jln.Arah desa jabaran belakang damarisa, ketangi Desa Ngembe Kec.Dlanggu Kab.Mojokerto kini jadi sorotan publik dan masyarakat setempat, dibulan suci ramadhan seharusnya tempat seperti harus tutup total untuk saling menghargai orang muslim yang sedang beribadah, dalam hal ini suatu pelanggaran bagi pemilik-pemilik cafe dengan berjualan (Miras) minuman keras dan penyedia karaoke terbuka, ini berdampak memicuh adanya keramaian dilingkungan desa yang meresahkan, apalagi dengan adanya para LC (Pemandu Lagu) diduga ini sangat berakibat untuk buat ajang portitusi walupun tidak semua pemandu lagu untuk bisnis esek-esek.

Kabupaten Mojokerto saat ini dipimpin Bupati Dr. H.Muhammad Al Barra, Lc, M.Hum atau panggilan akrab disapa dengan Gus Barra apalagi beliau adalah anak dari KH. Asep Saifuddin Chalim Pengasuh Pompes Amanatul Ummah, seharusnya menghormati dibulan suci ramadhan tutup sementara bukan malah dilanggar.

Diduga, Apakah kepala desa Ngembe tidak pernah melarang ataukah jangan-jangan ada atensi dari pemilik cafe madona dan resto untuk selalu buka dibulan suci ramadhan untuk berjualan minuman keras dan karaoke terbuka, Ataukah sudah dapat Atensi bulanan???
Diduga,Apakah RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) setempat juga tidak melarang aturan melanggar hukum, Ataukah sudah dapat atensi bulanan???
Diduga, Apakah kepolisian dari sektor polsek Dlanggu juga tidak ada tindakan tegas, ataukah sudah dapat atensi bulanan???

Dasar pelanggaran cafe yang menjual minuman keras (miras) selama bulan suci Ramadan di Indonesia didasarkan pada kombinasi aturan hukum positif (peraturan daerah/surat edaran) dan norma sosial-keagamaan untuk menghormati ibadah puasa.

Berikut adalah rincian dasar hukum dan aturannya:

  1. Dasar Hukum Positif (Regulasi Pemerintah)
    Surat Edaran (SE) Kepala Daerah/Wali Kota/Bupati: Ini adalah dasar hukum paling umum dan operasional. Setiap tahun, menjelang Ramadan, pemerintah daerah (seperti DKI Jakarta, Surabaya, dan kota lainnya) mengeluarkan SE yang melarang atau membatasi secara ketat operasional tempat hiburan malam dan penjualan miras.
    Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum/Kepariwisataan: Pelanggaran ini sering merujuk pada Perda yang mengatur kepariwisataan atau ketertiban umum setempat (contoh: Perda Kota Surabaya tentang Kepariwisataan atau Perda Perdagangan dan Perindustrian).
    Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag): Terkait pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol (seperti Permendag No. 25/2019).
    KUHP (Pasal 300/424): UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana penjualan atau pemberian minuman yang memabukkan yang mengganggu ketertiban umum.
  2. Dasar Hukum Syariat (Norma Agama)
    Larangan Khamr: Dalam Islam, menjual, memproduksi, dan mengonsumsi minuman keras (khamr) adalah haram karena merusak akal dan moral, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an (QS. Al-Maidah: 90-91).
    Fatwa MUI: Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 menetapkan bahwa meminum minuman beralkohol adalah Haram.
  3. Sanksi Pelanggaran
    Cafe yang nekat menjual miras dan karaoke saat Ramadan akan dikenakan sanksi tegas, antara lain:
    Penyegelan Tempat Usaha: Tindakan langsung oleh Satpol PP.
    Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring): Pengelola cafe diproses hukum.
    Pencabutan Izin Usaha: Sanksi administratif terberat jika pelanggaran dilakukan berulang atau mengabaikan peringatan.

Inti Pelanggaran: Penjualan miras selama Ramadhan dapat dianggap mengganggu kekhusyukan ibadah umat Muslim dan melanggar ketertiban umum, bukan semata-mata karena mirasnya ilegal secara permanen, tetapi karena waktu penjualannya yang tidak tepat.(Red/Tim9media)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA