
IndoBangkit.com Mojokerto – Proyek peningkatan dan pelebaran ruas jalan Parengan–Lakardowo di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp 4,6 miliar dari APBD 2026, kini menuai sorotan tajam. Alih-alih menunjukkan progres pembangunan yang berkualitas, temuan di lapangan justru memunculkan dugaan kuat lemahnya pengawasan serta indikasi pekerjaan yang jauh dari standar teknis (juknis).

Berdasarkan pantauan langsung tim awak media di lokasi proyek, sejumlah kejanggalan terlihat jelas, khususnya pada pekerjaan tembok penahan tanah (TPT).

Struktur pasangan batu yang seharusnya kokoh dan rapat, justru tampak berongga di berbagai titik. Celah antar batu terlihat lebar dan tidak merata, bahkan beberapa batu dipasang dalam posisi tidak semestinya tanpa penguncian yang kuat oleh adukan semen.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pekerjaan dilakukan secara asal-asalan tanpa memperhatikan metode teknis yang benar.
Padahal, dalam pekerjaan konstruksi seperti TPT, kerapatan dan susunan batu menjadi faktor utama penentu kekuatan struktur dalam menahan beban tanah. Rongga yang terlalu banyak berpotensi besar menyebabkan keretakan hingga longsor di kemudian hari.
“Kalau dilihat kasat mata saja sudah tidak masuk akal. Banyak rongga di antara batu, adukan juga terlihat tidak maksimal. Ini proyek besar, tapi kualitasnya seperti pekerjaan tambal sulam,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya persoalan teknis, dugaan lain yang mencuat adalah penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk operasional alat berat di lokasi proyek. Dari informasi yang dihimpun, aktivitas pengisian BBM diduga menggunakan jeriken dalam jumlah besar, yang mengarah pada indikasi penyalahgunaan solar subsidi.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Penggunaan solar subsidi untuk proyek yang didanai negara jelas mencederai rasa keadilan masyarakat. Selain merugikan keuangan negara, praktik ini juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama subsidi tersebut.
Ironisnya, dengan nilai proyek mencapai lebih dari Rp 4,6 miliar dan durasi pengerjaan selama 150 hari kalender sejak 26 Januari hingga 24 Juni 2026, hasil pekerjaan di lapangan justru menunjukkan indikasi kegagalan teknis sejak tahap awal.
Minimnya pengawasan dari pihak terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto, dan pengawas inisial S semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Proyek strategis yang seharusnya meningkatkan konektivitas dan kesejahteraan masyarakat, kini terancam menjadi proyek bermasalah.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto maupun kontraktor pelaksana, CV Insan Makmur, dengan pelaksana lapangan Aji belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi.
Masyarakat pun mendesak adanya audit menyeluruh terhadap proyek tersebut. Selain itu, aparat penegak hukum diminta turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan, baik dari sisi teknis pekerjaan maupun potensi penyalahgunaan BBM subsidi.
Jika dibiarkan, proyek bernilai miliaran rupiah ini bukan hanya berpotensi gagal fungsi, tetapi juga menjadi simbol buruknya tata kelola pembangunan yang jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pewarta Bambang/tim
Tidak ada komentar