
Blitar, Indobangkit.com— Aktivitas tambang galian C di wilayah Kecamatan Nglegok kembali menuai sorotan warga. Tambang yang disebut-sebut dikelola atas nama Bd itu diduga masih bebas beroperasi menggunakan alat berat meski dikeluhkan masyarakat sekitar karena menimbulkan debu hingga potensi kerusakan jalan.
Pantauan di lokasi menunjukkan satu unit excavator terus melakukan pengerukan material tanah dan pasir batu (sirtu) di area terbuka yang berada tidak jauh dari akses jalan warga. Sejumlah truk pengangkut material tampak hilir mudik keluar masuk lokasi tambang sejak pagi hingga siang hari.
Aktivitas tersebut memicu keresahan warga. Debu tebal dari kendaraan bermuatan berat disebut mengganggu pengguna jalan dan permukiman sekitar. Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan kondisi jalan yang dikhawatirkan cepat rusak akibat lalu lalang kendaraan bertonase besar.
“Kalau siang debunya sangat terasa. Truk keluar masuk terus, jalan juga mulai rusak,” ungkap seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak hanya soal dampak lingkungan, warga kini juga mempertanyakan legalitas aktivitas pertambangan tersebut. Pasalnya, hingga kini belum terlihat adanya keterangan resmi terkait izin operasional maupun dokumen lingkungan dari pihak pengelola.
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas penambangan wajib mengantongi izin resmi dari pemerintah. Dalam Pasal 158 disebutkan, pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, jika aktivitas tambang terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku usaha juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Warga menilai pengawasan dari pemerintah daerah dan instansi terkait masih lemah. Mereka meminta aparat dan dinas terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas tambang tersebut.
“Jangan sampai masyarakat terus dirugikan sementara aktivitas tambang tetap berjalan tanpa pengawasan jelas,” kata warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan dan legalitas operasional tambang galian C di wilayah Nglegok
Tidak ada komentar