
Indobangkit.com sidoarjo – 20 mei 2026 langsung bergegas meninjau lokasi dipasar krian dan disepanjang jalan kec tarik.
Berdasarkan pantauan tim investigasi awak media dilapangan hampir setiap warung dan sepanjang jalan sekitar sungai brantas tepatnya dirolak songo penjual rokok ilegal tersebut banyak ditemukan dipinggir pinggir jalan.
Saat ditemui awak media salah satu pelanggan bernama bambang dengan rekan rekan nya langsung menyerbu untuk membeli karena harganya relatif murah Rp 10 ribu – 17 ribu ujar nya.
apakah pejabat dan penegak hukum benar tidak mengetahui atau justru sengaja membiarkan penjualan rokok ilegal tersebut.
menurut konfirmasi dan investigasi kami dilapangan ada pedagang mengatakan distributor atau pemasoknya rokok ilegal di dua wilayah tersebut diduga berinisial ( Abah Atn ) yang tinggal diwilayah krian.
Apa pun alasannya tindakan tegas harus segera diambil tanpa pandang bulu siapapun itu demi kepentingan masyarakat/warga menunggu langkah nyata bukan sekedar wacana dari aparat penegak hukum dan bea cukai dalam memberantas rokok ilegal demi menyelamatkan penerimaan negara dan kesehatan publik.
Perlu diketahui peredaran rokok ilegal melangar pasal 54 UU no. 39.Thn 2007. tentang cukai serta bisa di jerat melalui UU perlindungan konsumen No. 8 Thn1999 dan UU Kesehatan.
Setelah berita diturunkan kami semua berharap agar aparat penegak hukum segera turun tangan,tidak menutup kemungkinan awak media didampingi teman Lsm akan segera melangkah melaporkan ke polres sidoarjo.
Jurnalis : ( Hariadi boy )
Tidak ada komentar