Babinsa Krian Dampingi Musyawarah Legalitas Aset Desa

waktu baca 2 menit
Jumat, 29 Mei 2026 05:48 0 9 Mei Swandini

Indobangkit.com SIDOARJO – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, tertib administrasi, dan memiliki kepastian hukum, Babinsa Koramil 0816/09 Krian, Sertu A. Rozaq, menghadiri kegiatan Musyawarah Penguatan Aset Desa Secara Legalitas Hukum yang berlangsung di Balai Desa Sedengan Mijen, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (28/5/2026).

Kegiatan musyawarah tersebut menjadi forum strategis bagi pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat untuk membahas status, pengelolaan, serta penguatan aspek legalitas aset-aset desa guna menghindari potensi sengketa maupun permasalahan hukum di kemudian hari.

Acara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan pembahasan aset desa yang menjadi agenda utama, kemudian ditutup setelah seluruh peserta menyampaikan masukan dan kesepakatan yang diperlukan terkait langkah-langkah penguatan legalitas aset desa.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Sedengan Mijen menyampaikan bahwa aset desa merupakan kekayaan milik masyarakat yang harus dijaga keberadaannya melalui administrasi yang tertib dan dasar hukum yang kuat. Dengan adanya musyawarah ini diharapkan seluruh aset desa dapat terdata secara akurat, memiliki dokumen pendukung yang lengkap, serta memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Babinsa Koramil 0816/09 Krian Sertu A. Rozaq menyampaikan bahwa penguatan legalitas aset desa merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Menurutnya, kejelasan status hukum aset desa akan meminimalkan potensi konflik, sengketa lahan, maupun permasalahan administrasi yang dapat menghambat pembangunan desa. “Sebagai aparat kewilayahan, kami mendukung penuh upaya pemerintah desa dalam menertibkan dan memperkuat legalitas aset desa. Dengan data dan dokumen yang jelas, aset desa akan terlindungi secara hukum sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat secara berkelanjutan,” ungkap Sertu A. Rozaq.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kehadiran Babinsa dalam kegiatan musyawarah desa merupakan bentuk pendampingan dan pengawasan wilayah agar setiap program pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku serta mengedepankan kepentingan masyarakat.

Suasana musyawarah berlangsung tertib, aman, dan penuh semangat kebersamaan. Berbagai masukan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta perwakilan RT/RW menjadi bagian penting dalam penyusunan langkah-langkah strategis penguatan aset desa ke depan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi yang semakin kuat antara pemerintah desa, lembaga desa, aparat kewilayahan, dan masyarakat dalam menjaga serta mengoptimalkan aset desa sebagai modal pembangunan yang bermanfaat bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA