
Mojokerto Indobangkit.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di salah satu Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN 3 di Kabupaten Mojokerto mulai menjadi perhatian publik. Sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan adanya pungutan yang dinilai tidak transparan dan memberatkan, terutama saat rapat dengan komite sekolah pada tanggal 25 April 2026 lalu.

Beberapa wali murid menyebutkan bahwa pungutan dilakukan dengan dalih biaya renovasi ruang kelas. Namun, mereka menyesalkan dengan kejadian ini karena ada unsur pemaksaan. Anehnya lagi, semua wali murid yang hadir dalam rapat ini disuruh menandatangani surat Pernyataan kesediaan dengan nominal yang sudah ditentukan oleh komite dengan asumsi Rp800, 000,.
” Kalau memang untuk kepentingan sekolah kami mendukung, tapi harus jelas peruntukannya. dan tidak ditentukan besaran nominal maupun sebagai kewajiban. Jangan sampai seperti pungli,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebut namanya. (29 //5 2026)
Keluhan serupa juga ramai diperbincangkan masyarakat di media sosial dan forum daring. Sejumlah netizen menilai praktik pungutan di lingkungan pendidikan negeri harus diawasi secara ketat agar tidak membebani orang tua siswa.
Saat ditemui media (28/5/2026) Jum’at siang pihak sekolah MTs,N 3 Bangsal Kabupaten Mojokerto melalui Humas ” Sujilah membantah pihak
sekolah MTs,N 3 melalukan pungutan liar. “Kalau pun itu ada, itu sudah dirapatkan komite sekolah dengan wali murid, dan disetujui bersama melalui ”Surat Pernyataan kesediaan ” dan ditandatangani wali murid.
Selain membantah ” Sujilah juga mengatakan bahwa, anggaran tersebut emang di butuhkan untuk renovasi ruang kelas. Ada beberapa ruang kelas yang harus di renovasi segera kata Humas.
” Ia juga menambahkan, Dana sukarela dari wali murid juga dibutuhkan untuk membantu pendidikan sekolah dan orang ltua wali murid yang kurang mampu.
” Dari sekian murid kelas 7, ada 5 sampai 10 wali murid yang di pertimbangkan untuk di beri kebebasan,” Pungkas Humas.
Pengamat kebijakan publik dan pendidikan di Mojokerto menilai penting adanya transparansi anggaran dan komunikasi terbuka antara sekolah dengan wali murid. Menurutnya, kurangnya keterbukaan dapat memicu kecurigaan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.
“Sekolah harus mampu menjelaskan secara rinci setiap bentuk bantuan, sumbangan, atau iuran. Jangan sampai muncul kesan ada pungutan liar,” ujarnya.
Lebih lanjut Komite dilarang keras membalut pungutan dengan dalih dana sukarela. Karena semua itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 dan Permendikbud No 75 tahun 2016
” Peraturan Pemerintah ( PP) No 17 tahun 2010 secara tegas melarang pendidikan / tenaga pendidik melakukan pungutan kepada peserta didik.
” Permendikbud No 75 Tahun 2016 mengatur komite sekolah dan melarang komite melakukan pungutan dari orang tua siswa.
Jika hal ini ditemukan adanya pungutan terhadap peserta didik maupun orang tua siswa,masyarakat maupun orang tua siswa bisa mengadukannya ke siber pungli maupun ombudsman setempat’ paparnya.
Masyarakat berharap Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto segera melakukan klarifikasi dan pendalaman agar persoalan tersebut tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di lingkungan pendidikan.
Sementara itu, aktivitas pendidikan di sejumlah MTsN di Kabupaten Mojokerto tetap berjalan normal. (ags)
Tidak ada komentar