
Indobangkit.com Mojokerto 02 06 2026 Indobngkit dot com Ruas jalan penghubung Desa Lakardowo dan Desa Sidorejo, baru saja rampung dibangun oleh Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto dengan konstruksi rabat beton, guna memperlancar akses warga serta menunjang perekonomian wilayah tersebut.
Pembangunan itu telah menelan anggaran cukup besar, dan masyarakat berharap fasilitas baru tersebut bisa awet dipakai puluhan tahun mendatang. Akan tetapi, harapan itu kini terancam sirna sebab kondisi jalan mulai menampakkan gejala kerusakan, padahal belum lama diresmikan.
Kekhawatiran itu muncul lantaran setiap hari ratusan dump truck roda 12 melintas beriringan yang diduga mengangkut tanah urug dari lokasi galian di sekitar kawasan itu. Muatan kendaraan tersebut disinyalir jauh melebihi batas aman yang diizinkan untuk jalan kelas kabupaten, yakni maksimal 8 ton per sumbu roda.
Kendaraan berat itu terpantau beroperasi terus-menerus dari pagi hingga sore hari, tanpa ada pembatasan jam maupun pengawasan ketat dari pihak berwenang. Beban berlebih itu, terindikasi menjadi penyebab utama jalan baru tersebut cepat mengalami perubahan bentuk maupun retakan halus di sepanjang badan jalan.
Warga setempat yang enggan disebutkan mengaku khawatir, sebab jika dibiarkan, jalan itu akan rusak parah sebelum manfaatnya dirasakan sepenuhnya. Ia melihat sendiri setiap hari debu beterbangan dan getaran kendaraan berat terasa hingga ke rumah-rumah warga di pinggir jalan, bahkan sisa kotoran tanah urugan juga berjatuhan di sisi rabat beton.
Menurut aturan teknis jalan kabupaten, konstruksi rabat beton hanya dirancang menopang beban kendaraan ringan hingga sedang, bukan truk besar bermuatan penuh seperti itu. Melewati batas daya dukung tersebut, sama saja memaksa jalan bekerja melebihi kemampuan, sehingga usia pakainya akan sangat singkat.
Sampai saat ini, belum ada tanda-tanda pengawasan atau penindakan dari Dinas Perhubungan maupun Satuan Lalu Lintas setempat terkait aktivitas kendaraan tersebut. Masyarakat pun bertanya-tanya, apakah izin angkutan material itu benar-benar diterbitkan atau sekedar berjalan tanpa aturan.
Dampak lain yang ditakutkan adalah keselamatan warga, sebab lebar jalan terbatas dan truk besar sering melaju cukup kencang. Apalagi di sekitar sana banyak anak-anak bermain dan warga yang berjalan kaki menuju ladang atau pasar desa.
Pihak pengelola tambang, belum dikonfirmasi apakah kegiatan mereka sudah mendapat izin resmi? Sampai kapan pihak tersebut bisa menjelaskan bahwa rincian batas muatan maupun rute perjalanan sudah ditetapkan? Publik kembali meminta pihak berwenang melakukan peninjauan operasional armada demi menjaga kerukunan dengan warga.
Sementara itu, Dinas PUPR selanjutnya akan dikonfirmasi apakah sudah menerima laporan resmi mengenai kerusakan, hingga pihaknya bersedia menurunkan tim teknis untuk meninjau langsung kondisi jalan tersebut. Apakah pihak terkait dapat menegaskan bahwa jalan baru wajib dijaga bersama agar tidak menjadi beban perbaikan ulang yang memakan biaya besar?
Para pengamat infrastruktur mengingatkan bahwa kerusakan dini akibat pelanggaran muatan adalah kerugian besar bagi uang negara. Perbaikan ulang akan memakan dana yang seharusnya bisa dipakai untuk membangun fasilitas lain yang lebih dibutuhkan.
Hingga berita ini diterbitkan, warga masih berharap ada langkah tegas yang diambil agar jalan baru itu tetap awet dan berfungsi sebagaimana mestinya. Mereka berharap aturan jalan dan keselamatan dipatuhi semua pihak tanpa terkecuali.
Jurnalis : Imam kuceh
Tidak ada komentar