
JAKARTA – Dewan Pers melakukan pengumpulan informasi soal dugaan adanya tindakan advokat Hotman Paris Hutapea usai pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah, d Gedung Jampidsus Kejaqung, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.
Febri diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang dan korupsi di PT Asabri.
Dalam konferensi pers itu, seorang wartawan bertanya apakah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung.
merasa ikriminalisasi dalam kasus yang menjeratnya ini.
Merespons pertanyaan itulah, Hotman antara lain menjawab dengan ungkapan Menuut kau gimana7 Lu punya otak gak?” Merespon peristwa Dewan Pers menyatakan skap dengan ungkapan vann berndamenjawab pertanyaan wartawan awab Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika.
Seorang wartawan mengajukan pertanyaan adalah untuk menggali informasi, mendengarkan versi narasumber atas sebuah peristiwa, yang itu merupakan bagian dari proses junalistik yang dilindungi oleh Pasal 4 ayat (3) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Semuaitu merupakan bagian Pasal 6 Undang Uncdano Pore woirannya seperti diamanatkan dalam
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar:
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal vang
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran,
Mengingatkan wartawan untuk selalu mematuhi dan mempedomani Undang Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya.
Tim /Red
Tidak ada komentar