Dugaan Kuat Ketua PKDI Disebut Kendalikan Proyek Revitalisasi SDN Ngingasrembyong,

waktu baca 3 menit
Rabu, 29 Jul 2026 23:12 0 1 Mei Swandini

Indobangkit.com Mojokerto – Dugaan praktik konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah dasar kembali mencuat. Berdasarkan hasil investigasi awal tim awak media di lapangan dan keterangan dari sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, proyek Revitalisasi SDN Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1.550.939.292, diduga dikendalikan oleh seorang kepala desa yang juga menjabat sebagai Ketua PKDI (Persatuan Kepala Desa Indonesia)

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender (Juni–November 2026).

Namun, hasil penelusuran awak media menemukan adanya dugaan praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Menurut narasumber terpercaya, proyek tersebut diduga berada di bawah kendali Kepala Desa Sunardi, yang juga menjabat sebagai Ketua PKDI. Narasumber menyebutkan bahwa anaknya yang berinisial D diduga bertindak sebagai pelaksana proyek, sementara seorang yang disebut sebagai orang kepercayaannya diduga menjalankan fungsi pengawasan lapangan.

Tidak hanya itu, sumber juga mengungkapkan bahwa pihak yang sama diduga turut mengendalikan dua proyek revitalisasi sekolah lainnya, yakni di wilayah Banjaragung dan Temon. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

Temuan Investigasi di Lapangan

Selama melakukan pemantauan, tim awak media menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain:

Diduga tidak terlihat konsultan pengawas maupun pengawas teknis berada di lokasi saat pekerjaan berlangsung.

Pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja.

Diduga terdapat penggunaan material semen yang dipersoalkan oleh narasumber karena dinilai tidak memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan. Dugaan ini memerlukan pengujian teknis untuk pembuktian.

Dugaan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh anggaran negara.

Apabila dugaan tersebut benar, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari keuangan negara.

Dugaan konflik kepentingan dan penyimpangan dalam proyek Revitalisasi SDN Ngingasrembyong.

Pihak yang disebut dalam keterangan narasumber adalah seorang kepala desa yang juga menjabat Ketua PKDI beserta pihak-pihak yang diduga terlibat. Dugaan tersebut belum terverifikasi dan masih memerlukan klarifikasi.

SDN Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Saat proyek berlangsung pada Tahun Anggaran 2026.
Muncul dugaan adanya konflik kepentingan, rangkap peran dalam pelaksanaan proyek, serta dugaan lemahnya pengawasan pekerjaan.

Dugaan diperoleh berdasarkan hasil investigasi lapangan, dokumentasi, dan keterangan sejumlah narasumber yang kemudian akan dikonfirmasi kepada seluruh pihak terkait.

Hingga berita ini disusun, Kepala Desa Sunardi, pihak yang disebut sebagai pelaksana proyek, pengawas proyek, P2SP, Dinas Pendidikan, serta instansi terkait belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas dugaan tersebut.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat penjelasan atau bantahan dari pihak terkait, akan dimuat secara proporsional pada pemberitaan berikutnya.(Hr // Tim // red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA