
Indobangkit.com TULUNGAGUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna di Graha Wicaksana DPRD Kabupaten Tulungagung, Jumat (31/7/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembentukan kebijakan daerah. Berdasarkan undangan resmi DPRD Kabupaten Tulungagung, rapat dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB dengan dihadiri pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Terdapat tiga agenda utama yang dibahas dalam rapat paripurna. Pertama, persetujuan bersama penetapan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung.
Persetujuan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi daerah. Dengan ditetapkannya Ranperda menjadi Perda, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat menjadi landasan hukum dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, serta menjawab berbagai kebutuhan masyarakat di Kabupaten Tulungagung.
Agenda kedua adalah kesepakatan bersama atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Pembahasan KUA-PPAS memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu tahapan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Melalui pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, arah kebijakan anggaran diharapkan dapat disusun secara terukur, transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, agenda ketiga yakni penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Penyampaian ini menjadi bagian dari tahapan penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi daerah, kebutuhan program pembangunan, serta kemampuan keuangan daerah.
Rapat paripurna berlangsung dalam suasana tertib dan khidmat. Para peserta mengikuti seluruh rangkaian agenda dengan penuh perhatian sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD dalam menjalankan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Tulungagung juga telah melaksanakan rapat paripurna yang membahas sejumlah agenda strategis, termasuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Melalui rangkaian pembahasan tersebut, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung diharapkan semakin kuat, khususnya dalam memastikan setiap kebijakan dan penganggaran daerah benar-benar diarahkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan seluruh keputusan yang telah disepakati dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Kabupaten Tulungagung. (Udin Setiawan)
Tidak ada komentar