Penguasaan Lahan Perkebunan Harta Mulia: Rekomendasi BPN Menuju Penerbitan HGU di Tengah Perselisihan

waktu baca 3 menit
Rabu, 5 Agu 2026 01:16 0 0 View Mei Swandini

Indobangkit.com BLITAR – Penguasaan lahan yang dikelola PT Harta Raya atau dikenal sebagai Perkebunan Harta Mulia, berlokasi di Dusun Karanganyar, Desa Modangan, Kabupaten Blitar, kembali memanas. Perselisihan muncul menyusul dugaan belum dilanjutkannya perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), padahal terdapat bukti nyata kelanjutan proses administrasi yang sedang berjalan.

Catatan redaksi mencatat, pada tahun 2024 lalu seluas sekitar 80 hektar lahan telah diserahkan kembali kepada masyarakat seiring proses yang belum selesai. Namun belakangan ini muncul tuntutan baru yang menuntut penguasaan penuh warga, dengan alasan pihak pengelola tidak lagi mengurus perpanjangan hak atas tanah tersebut. Kasus ini kini telah masuk tahap mediasi di pengadilan setempat guna mencari penyelesaian yang adil.

Berdasarkan hasil penelusuran dokumen dan verifikasi lapangan redaksi, terdapat fakta yang meluruskan keraguan tersebut. Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengeluarkan rekomendasi resmi yang disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk proses penerbitan HGU. Hal ini tertuang dalam risalah yang menjadi bukti bahwa pengurusan perpanjangan hak memang sedang berjalan secara prosedural, bukan ditinggalkan.

Keterlambatan yang terjadi murni disebabkan oleh penyesuaian persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, sehingga memakan waktu lebih lama dari perkiraan. Kondisi yang belum final ini diduga dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk kembali mengobarkan perselisihan. Padahal pola serupa bukan hal baru; perbedaan pandangan yang ditumpangi kepentingan pribadi sudah menjadi kisah berulang yang merugikan kepentingan bersama.

Salah satu warga penggugat, Heru, menyampaikan kekhawatirannya. “Kami meminta kepastian hukum yang jelas atas tanah yang selama ini kami tempati. Kami takut jika hak kami terabaikan, namun kami juga belum mengetahui adanya dokumen resmi yang menyatakan proses pengurusan masih berjalan,” ujarnya.

Sementara itu, warga lain yang meminta namanya disamarkan mengakui adanya kecurigaan terhadap pemicu kerusuhan ini. “Kami hanya ingin bekerja dengan tenang. Namun ada pihak yang datang membawa isu seolah hak kami sudah diambil, padahal kami sendiri belum memahami isi aturan dan dokumen yang sebenarnya ada,” ungkapnya.

Terkait hal ini, Wima selaku Direktur Utama PT. Harta Mulia menegaskan bahwa masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) tersebut belum habis. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya rekomendasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menjadi langkah lanjutan menuju penerbitan HGU, di tengah perselisihan yang terjadi terkait penguasaan lahan perkebunan tersebut.. “Kami sudah mengurus ini jauh sebelum masa berlaku habis. Terdapat rekomendasi dari BPN yang sudah diserahkan ke Kementerian ATR/BPN untuk diterbitkan haknya. Namun karena aturan yang semakin rinci, prosesnya memakan waktu. Sayangnya, ketidakpastian sementara ini diduga dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk menghidupkan kembali perbedaan pandangan yang sesungguhnya bukan atas nama kepentingan masyarakat luas,” tegas Wima.

Pihak pengelola berharap dalam proses mediasi, seluruh pihak dapat mempertimbangkan bukti dokumen yang sah, termasuk rekomendasi dan risalah dari instansi terkait. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah terprovokasi isu yang belum terverifikasi kebenarannya.

Pihak pengadilan menyatakan akan memfasilitasi musyawarah dengan mengacu pada fakta hukum dan dokumen yang ada. Jika tidak ditemukan kesepakatan, perkara akan dilanjutkan sesuai jalur peradilan yang berlaku. Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini hingga ada kepastian hukum yang mengikat.

Laporan: Tim Liputan Khusus Blitar
Sumber: Dokumen rekomendasi BPN, konfirmasi pihak pengelola, pernyataan warga, dan pantauan lapangan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA