Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Tambang Galian C di Desa Kepuhklagen Tuai Sorotan Publik, Aparat Diminta Bertindak Tegas

waktu baca 2 menit
Kamis, 6 Agu 2026 04:06 0 16 Mei Swandini

Gresik – INDOBANGKIT.COM – Aktivitas tambang galian C yang berlokasi di Jalan Kepuh, Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, kembali menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, tambang yang diduga dikelola oleh oknum perangkat desa tersebut hingga kini masih beroperasi dan memunculkan pertanyaan besar mengenai aspek legalitas maupun pengawasannya.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (6/8/2026), terlihat alat berat jenis excavator masih melakukan aktivitas pengerukan tanah. Kondisi tersebut memunculkan anggapan di tengah masyarakat bahwa aktivitas tersebut seolah-olah tidak tersentuh penegakan hukum.

Apabila benar pengelola tambang merupakan seorang aparatur pemerintahan desa, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian serius instansi berwenang. Sebab, setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan serta mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara.

Masyarakat berharap Polres Gresik, Polda Jawa Timur, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, serta aparat penegak hukum lainnya segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan tersebut. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara pihak-pihak tertentu diduga dapat menjalankan aktivitas tanpa pengawasan.

Selain persoalan izin, aktivitas tambang juga dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan, kerusakan jalan akibat lalu lalang kendaraan pengangkut material, hingga potensi longsor apabila tidak dikelola sesuai standar.

Redaksi INDO BANGKIT mendorong seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi secara terbuka agar informasi yang berkembang di masyarakat menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi. Jika seluruh perizinan telah dipenuhi, hal tersebut juga perlu disampaikan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, aparat diminta bertindak tegas tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Hukum harus berdiri sama tinggi untuk semua. Tidak boleh ada kesan bahwa ada pihak yang kebal hukum.”

(Lik INDO BANGKIT )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA