
Indobangkit.com NGANJUK — Dugaan praktik perjudian sabung ayam kembali mencuat di desa Klurahan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Aktivitas yang disebut berlangsung secara terbuka itu memantik keresahan masyarakat sekaligus memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi media di lapangan pada Minggu (16/8/2026), aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian tidak hanya berupa sabung ayam, tetapi juga permainan dadu
Sejumlah sumber menyebut kegiatan tersebut bukan aktivitas baru. Bahkan, praktik itu diduga berlangsung hampir setiap hari dan cenderung lebih ramai pada akhir pekan, khususnya Sabtu dan Minggu.
«“Kalau akhir pekan biasanya lebih ramai. Bahkan ada yang bilang hari Minggu sering ada undangan besar,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.»
Kondisi tersebut membuat sebagian warga mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga perjudian masih dapat berlangsung kembali, meskipun sebelumnya disebut beberapa kali dilakukan penindakan atau penggerebekan oleh aparat.
Warga juga menyoroti pola yang dinilai berulang. Setelah aparat melakukan penertiban, aktivitas disebut kembali berjalan hanya beberapa hari kemudian.
Muncul Dugaan Pembiaran
Situasi ini kemudian memunculkan dugaan adanya pembiaran. Bahkan, di tengah masyarakat berkembang spekulasi mengenai kemungkinan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Namun demikian, dugaan mengenai keterlibatan maupun perlindungan oleh oknum aparat tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak berwenang.
“Kalau sudah begini, masyarakat jadi pesimis. Aparat seperti kehilangan nyali menghadapi pelaku judi yang diduga punya beking,” ujar sumber lainnya.
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan adanya atensi atau keterlibatan oknum aparat merupakan informasi yang masih perlu diverifikasi. Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul persepsi liar di tengah masyarakat.
Bukan Sekadar Sabung Ayam
Sabung ayam pada dasarnya tidak otomatis merupakan tindak pidana apabila hanya berkaitan dengan kegiatan tanpa unsur taruhan. Namun, apabila di dalamnya terdapat taruhan uang atau barang dan memenuhi unsur perjudian, aktivitas tersebut dapat masuk dalam ranah pidana.
Selain meresahkan masyarakat, praktik perjudian berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi di lingkungan sekitar.
Karena itu, jika benar terdapat aktivitas perjudian di lokasi tersebut, masyarakat berharap aparat tidak berhenti pada penindakan sesaat. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten hingga aktivitas perjudian benar-benar berhenti.
Kapolres Nganjuk Didesak Buka Terang
Publik kini menunggu langkah konkret jajaran Polres Nganjuk dan Polsek setempat. Jika informasi mengenai aktivitas perjudian tersebut benar, maka tindakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Sebaliknya, apabila informasi yang beredar tidak benar, aparat juga perlu memberikan klarifikasi agar nama baik institusi kepolisian tidak terseret oleh dugaan yang belum terbukti.
Pertanyaan publik sederhana: mengapa aktivitas yang disebut sudah lama berlangsung dan berulang kali ditertibkan dapat kembali muncul?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Penegakan hukum tidak cukup hanya dengan jargon. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, transparan, dan terukur.team (siswanto)
Tidak ada komentar