LIRA Soroti Revitalisasi SDN Temon Senilai Rp1,2 Miliar, Dugaan Pihak Ketiga dan Lemahnya K3 Jadi Sorotan

waktu baca 3 menit
Rabu, 9 Sep 2026 02:13 0 0 View Mei Swandini

Mojokerto Indobangkit com, 8/9/2026 -Proyek revitalisasi SDN Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, yang bersumber dari anggaran pemerintah sebesar Rp1.218.656.923, mendapat sorotan tajam dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD Kabupaten Mojokerto.

Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sepenuhnya sesuai mekanisme revitalisasi satuan pendidikan, khususnya menyangkut keterlibatan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), dugaan keterlibatan pihak ketiga, transparansi pengelolaan anggaran, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

LIRA bahkan telah melayangkan surat somasi bernomor 621/LIRA-DPD-MJT/IX/2026 tertanggal 5 September 2026 kepada pihak terkait.

Dugaan Pekerjaan Dikendalikan Pihak Ketiga

Salah satu poin utama yang dipersoalkan LIRA adalah dugaan adanya pihak ketiga yang ikut mengambil alih atau mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.

Padahal, menurut LIRA, pelaksanaan revitalisasi satuan pendidikan memiliki mekanisme yang harus dipatuhi, termasuk peran P2SP dalam pelaksanaan maupun pengawasan kegiatan.

LIRA mempertanyakan apakah keterlibatan pihak luar tersebut memiliki dasar kewenangan yang sah dan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam program revitalisasi.

Jika dugaan tersebut benar, LIRA menilai kondisi itu perlu segera diperiksa oleh instansi berwenang untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam mekanisme pelaksanaan maupun pengelolaan anggaran.

P2SP Dipertanyakan, Pekerja Disebut Tak Mengetahui Struktur Kepanitiaan

Tidak hanya persoalan pihak ketiga, LIRA juga mempertanyakan keberadaan dan fungsi P2SP.

Dari hasil pemantauan yang disampaikan LIRA, sejumlah pekerja di lokasi proyek disebut tidak mengetahui secara jelas siapa saja yang tergabung dalam P2SP maupun pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan: apakah P2SP //benar-benar menjalankan fungsi sebagaimana mestinya atau hanya sebatas formalitas administratif?

Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan klarifikasi langsung dari pihak sekolah, P2SP, Dinas Pendidikan, serta pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.

Keselamatan Pekerja Turut Jadi Sorotan

Persoalan lain yang mendapat perhatian adalah penerapan K3 di lokasi pekerjaan.

LIRA menyebut masih menemukan pekerja yang diduga tidak menggunakan APD secara lengkap saat bekerja. Helm keselamatan, sepatu pengaman, sarung tangan maupun perlengkapan keselamatan lainnya dinilai perlu menjadi perhatian serius.

Bagi LIRA, persoalan keselamatan pekerja tidak boleh dianggap sepele. Pekerjaan konstruksi memiliki potensi risiko kecelakaan sehingga penerapan K3 harus menjadi bagian penting dalam pelaksanaan proyek.

LIRA meminta pihak yang bertanggung jawab segera memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Transparansi Penggunaan Anggaran Dipertanyakan

Dengan nilai anggaran mencapai Rp1,2 miliar lebih, LIRA juga mempertanyakan transparansi penggunaan dana.

Mereka meminta agar dokumen dan laporan pertanggungjawaban kegiatan dapat diperiksa, termasuk mengenai pengelolaan anggaran, pembelian material, pelaksanaan pekerjaan, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan kegiatan.

Menurut LIRA, keterbukaan tersebut penting karena anggaran yang digunakan merupakan uang negara sehingga setiap penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun secara hukum.

Namun demikian, dugaan adanya penyimpangan maupun potensi kerugian negara tentunya masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

LIRA Beri Tenggat 3×24 Jam

Melalui suratnya, LIRA meminta pihak terkait segera melakukan langkah perbaikan dan memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan proyek.

Di antaranya meminta kejelasan mengenai mekanisme pelaksanaan, peran P2SP, pengelolaan anggaran, keterlibatan pihak ketiga, serta penerapan K3 di lapangan.

LIRA memberikan tenggat waktu 3×24 jam untuk mendapatkan respons dan tindakan nyata.

Hingga berita ini dibuat tim redaksi terus berupaya konfirmasi pada pihak-pihak terkait dan terus mengawal hingga selesainya revitalisasi SDN Temon Trowulan ini. (as/tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA