
Mojokerto Indobangkit.com,- Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang digulirkan pemerintah pada tahun anggaran 2026 kembali menjadi sorotan. Program yang bertujuan memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan di berbagai daerah tersebut secara resmi diarahkan menggunakan mekanisme swakelola, dengan melibatkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP)
Namun di lapangan, muncul dugaan bahwa sejumlah sekolah penerima bantuan justru menyerahkan atau memihak ketigakan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak tertentu. “Seperti yang terjadi di TK Kusuma Indah Desa Mojokusumo Kemlagi Mojokerto.
Dimana pihak sekolah diduga dengan sengaja melibatkan pihak ketiga dalam pelaksanaanya.
Dari pantauan lapangan Senen 24/8 siang menunjukan Pekerja digaji oleh pihak ketiga, tidak melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan.
“Saya digaji oleh yang borong kerja mas, inisial ( Ky )” terang pekerja asal Desa Sawo yang enggan disebut namanya.
Saat ditemui awak media .24/8 /2026..pekerja mengatakan tidak mengetahui siapa sebenernya Panitia Pembangunan ini ‘tambahnya.
Lebih lanjut, tim telah menemukan informasi yang lebih konkrit dari sumber yang bisa dipercaya, ia mengatakan bahwa kegiatan ini memang di borong kerjakan melalui konsultan (Dana) asal Desa Kemlagi. “kata sumber yang ngga mau identitasnya disebut.
“Jadi selain sebagai konsultan Dana juga disebut telah memborongkan pekerjaan ini kepada pihak ketiga dengan inisial (Ky) “jelas sumber.
Berangkat dari hasil penelusuran tim redaksi dapat menyimpulkan kuat dugaan mengarah pada proyek ini dikendalikan pihak “ketiga” tanpa melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan ( P2SP)
Upaya konfirmasi pun dilakukan tim kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Melalui Kabid Sarpras ‘ Indy ilmiah S.T,M.T., ia menuturkan, kami tidak pernah tahu mas jika revitalisasi TK Kusuma Indah itu ditengarai diborongkan.
“Menurutnya, Dinas Pendidikan bukan sebagai pengawas proyek karena program ini dari Kementrian Pusat’ tutup Indy mengakhiri pernyataannya.
Disaat yang sama Publik berhak mengetahui bagaimana dana bantuan tersebut dikelola. Mulai dari proses pembentukan P2SP, perencanaan kegiatan, penggunaan anggaran, pengadaan material, perekrutan tenaga kerja, hingga proses pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan.
Keterlibatan masyarakat juga menjadi bagian penting untuk memastikan program berjalan transparan. Jangan sampai program yang seharusnya menjadi sarana pemberdayaan masyarakat justru berubah menjadi pekerjaan yang dikuasai oleh pihak tertentu.
Data pemerintah menunjukkan bahwa program revitalisasi 2026 memiliki skala yang sangat besar. Kemendikdasmen sebelumnya menyampaikan adanya alokasi sekitar Rp14 triliun untuk program revitalisasi, dengan prioritas antara lain sekolah rusak berat, wilayah 3T, dan daerah terdampak bencana.
Bahkan pada Juni 2026, pemerintah menyebut 11.744 satuan pendidikan telah memiliki alokasi anggaran revitalisasi sebesar Rp13,4 triliun, sementara cakupan program direncanakan diperluas.
Besarnya anggaran tersebut tentunya harus diikuti dengan pengawasan yang ketat. Jika ditemukan indikasi penyimpangan mekanisme, maka pihak terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Pertanyaan yang kini muncul adalah, – apakah seluruh sekolah penerima bantuan benar-benar melaksanakan revitalisasi secara swakelola sesuai ketentuan? – Apakah P2SP benar-benar menjalankan fungsi sebagaimana mestinya? Dan apakah masyarakat sekitar benar-benar dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan?
Jika dugaan tersebut terbukti, maka perlu dilakukan evaluasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Sebaliknya, apabila pelaksanaan telah sesuai aturan, pihak sekolah juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen pendukung kepada publik.
Revitalisasi Sekolah TK Kusuma Indah ini mengunakan anggaran APBN 2026 dengan nilai bantuan Rp442.458.000.
Hingga berita ini dibuat tim redaksi terus berupaya konfirmasi pihak- pihak terkait dan terus mengawal sampai selesainya proyek revitalisasi ini. ( ags)
Tidak ada komentar