
MOJOKERTO Indobangkit com, – Dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM jenis Pertalite kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas yang diduga tidak wajar terpantau di salah satu SPBU 54.613.24. yang berada di wilayah Brayung, Kabupaten Mojokerto.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, Rabo 9/9 2026 terdapat sejumlah pembeli yang diduga melakukan pengisian BBM Pertalite secara berulang menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Thunder, Yamaha Vixion, dan Honda GL Max Kendaraan tersebut terlihat melakukan pengisian dengan volume yang dinilai cukup banyak dan kemudian kembali melakukan pengisian berulang kali dan dilakukan lebih dari 4 sampai 6 kendaraan roda dua.
Pola pembelian berulang tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai peruntukan BBM yang dibeli. Apakah BBM tersebut benar-benar digunakan untuk kebutuhan pribadi, atau justru diduga dikumpulkan untuk kemudian dijual kembali.
Kondisi tersebut patut mendapat perhatian karena BBM yang mendapatkan dukungan kebijakan pemerintah harus disalurkan secara tepat sasaran dan tepat volume. BPH Migas sendiri telah menyebut bahwa pembelian BBM subsidi/kompensasi secara tidak wajar pada kendaraan yang sama dalam kurun waktu tertentu merupakan salah satu pola yang perlu diwaspadai.
Wartawan Diduga Mendapat Intimidasi
Saat awak media berupaya mendokumentasikan aktivitas tersebut, situasi di lokasi disebut sempat memanas. Salah seorang yang diduga terlibat dalam aktivitas pengisian tersebut diduga berusaha mau merebut telepon seluler wartawan dengan maksud menghapus rekaman yang telah dibuat.
“Sampean tadi merekam video untuk apa? Kenapa Anda rekam?” tegur orang tersebut.
Tidak berhenti di situ, orang tersebut juga menyampaikan alasan bahwa aktivitas yang dilakukannya merupakan pekerjaan.
“Saya ini nyambut gawe, Pak,” tegasnya.
Tindakan merebut telepon seluler dan upaya menghapus dokumentasi tersebut tentunya menjadi persoalan tersendiri. Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik tetap perlu mengedepankan keselamatan, verifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Bagaimana Aturan Penyaluran BBM?
Secara regulasi, penyediaan dan pendistribusian BBM diatur antara lain melalui Perpres Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar pengaturan penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.
BPH Migas juga menegaskan bahwa SPBU sebagai penyalur mempunyai peran penting dalam memastikan BBM subsidi maupun kompensasi negara diberikan kepada konsumen yang tepat. Jika ditemukan pola pembelian yang mengarah pada penyalahgunaan, SPBU wajib meningkatkan pengawasan dan dapat menolak transaksi yang terindikasi akan disalahgunakan.
Bahkan, Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 64/KPTS/KA/BPH MIGAS/KOM/2023 menjadi pedoman pembinaan hasil pengawasan terhadap penyalur JBT dan JBKP. BPH Migas menjelaskan bahwa terhadap penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diberikan rekomendasi sanksi, antara lain penghentian sementara penyaluran.
Sanksi terhadap penyalur dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara, koreksi volume penyaluran, pengurangan volume kuota hingga penghentian penyaluran, bergantung pada hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggarannya.
Pelaku Penyalahgunaan Bisa Terancam Pidana
Selain sanksi administratif terhadap penyalur, penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah juga dapat berimplikasi pidana.
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui rezim Cipta Kerja, mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ketentuan pidananya dapat mencapai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Namun demikian, penerapan pasal pidana terhadap seseorang tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum serta pembuktian mengenai unsur pelanggarannya.
Minta BPH Migas dan Pertamina Turun Tangan
Atas temuan tersebut, masyarakat tentu berharap BPH Migas, Pertamina Patra Niaga dan aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan terhadap pola transaksi di SPBU Brayung tersebut.
Hingga berita ini dibuat tim redaksi terus berupaya konfirmasi pihak terkait, sebagai hak jawab dan demi keberimbangan kode etik jurnalistik. (ags/tim)
Tidak ada komentar