
Indobangkit.com Jombang – Respons cepat jajaran Polres Jombang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui WhatsApp (WA) Center kembali membuahkan hasil. Polisi berhasil mengungkap dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal dalam jumlah besar di Desa Pucangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (14/9/2026) siang.
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan warga yang mengaku resah dengan adanya aktivitas penjualan minuman keras secara ilegal di lingkungan tempat tinggal mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Pamapta II Polres Jombang IPDA Hendri Dwi Ananto bersama anggota Satsamapta langsung bergerak menuju lokasi. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di sebuah rumah milik WAA (26), warga Desa Pucangrejo, Kecamatan Wonosalam.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR melalui Pamapta I Ipda Hendri Dwi Ananto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus bukti sinergi antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan.
“Berdasarkan informasi dari warga, tim gabungan segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, ditemukan ratusan botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek,” kata Ipda Hendri.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sebanyak 321 botol minuman keras dari berbagai merek. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Jombang untuk diamankan dan digunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, pemilik rumah sekaligus terduga penjual miras telah diminta hadir ke Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan secara resmi. Penanganan terhadap yang bersangkutan selanjutnya dilakukan melalui proses tindak pidana ringan (Tipiring).
Ipda Hendri menegaskan, peredaran minuman keras ilegal menjadi salah satu perhatian serius kepolisian. Selain melanggar ketentuan perizinan, konsumsi minuman keras secara berlebihan juga dinilai berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Minuman keras, terutama yang dijual secara bebas tanpa izin, sangat berpotensi menimbulkan kerawanan sosial. Banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga, kecelakaan lalu lintas dan tindak pidana lainnya dipicu oleh pengaruh alkohol,” jelasnya.
Ia menambahkan, Polres Jombang akan terus melakukan operasi secara rutin di sejumlah titik yang dianggap rawan peredaran miras ilegal. Penindakan tidak hanya dilakukan di kawasan pedesaan, tetapi juga di wilayah lain yang terindikasi menjadi lokasi penyimpanan maupun distribusi minuman keras tanpa izin.
“Kami berharap masyarakat juga berperan aktif dalam menjaga lingkungannya dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan, termasuk penjualan miras tanpa izin. Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujar Ipda Hendri.
Dengan pengungkapan tersebut, Polres Jombang berharap dapat memberikan efek peringatan kepada pihak lain yang masih nekat mengedarkan minuman keras secara ilegal di wilayah hukum Polres Jombang.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban melalui kanal pengaduan yang telah disediakan.
Tidak ada komentar