
TULUNGAGUNG, Indobangkit.com— Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2026 mendapat perhatian serius dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah kenaikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang disebut mencapai 516 persen. Besarnya peningkatan tersebut mendorong Banggar meminta pemerintah daerah segera memberikan kepastian mengenai regulasi penggunaan anggaran.
Dalam rapat paripurna P-APBD 2026, Banggar mendesak Plt Bupati Tulungagung untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar pelaksanaan penggunaan BTT.
Penerbitan Perbup dinilai penting agar penggunaan anggaran yang mengalami peningkatan signifikan tersebut memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas.
Banggar juga meminta pemerintah daerah menjelaskan secara transparan mengenai alasan peningkatan BTT, termasuk kebutuhan yang menjadi dasar penambahan anggaran serta peruntukannya.
Belanja Tidak Terduga sendiri diperuntukkan bagi kebutuhan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan terjadi sebelumnya. Karena itu, penggunaannya harus tetap mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Lonjakan hingga 516 persen menjadi perhatian DPRD karena menyangkut pengelolaan APBD dalam jumlah yang lebih besar dibandingkan sebelumnya. DPRD menilai diperlukan pengawasan agar setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
Banggar berharap regulasi terkait BTT segera diterbitkan sehingga pemerintah daerah memiliki pedoman yang jelas dalam merealisasikan anggaran tersebut.
Pembahasan P-APBD 2026 selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penetapan perubahan anggaran daerah. DPRD memastikan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD tetap dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Tidak ada komentar