
Indobangkit.com kediri – aktivitas Penyedotan pasir disungai brantas gampengrejo disorot warga pengawasan dan legalitas kegiatan dipertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas dampak lingkungan. berdasarkan laporan masyarakat setempat Penyedotan pasir dikelola oleh pak SL dan pak B tersebut.
diduga beroperasi dengan lancar mengindakan lingkungan setempat. Berdasarkan salah satu warga yang enggan disebut namanya menyatakan kekecewaannya terhadap kondisi ini,
iya menyebutkan seolah olah menjadi dagelan atau sandiwara belaka setiap ada rencana operasi, sepertinya info sudah bocor semua penambang pasir disungai brantas/ gampengrejo. Tapi petugas pergi, mereka buka lagi dengan leluasa. Seolah hukum bisa diatur oleh oknum mafia tambang yang mencari seribu cara agar aktivitas ilegal tetap berjalan, ungkap warga tersebut. Melihat kondisi tersebut masyarakat kini menaruh harapan besar kepada pihak Kepolisian Resort ( Polres ) kediri untuk mengambil tegas.
Warga harap menegakkan hukum yang objektif dan tidak pandang bulu terhadap siapapun yang dibalik penambangan ilegal tersebut, aktivitas Penyedotan pasir tanpa izin resmi dinilai sangat meresahkan warga baik dari sisi lingkungan maupun potensi pidana aktivitas pertambangan/ sedotan pasir yang tidak memiliki izin usaha pertambangan ( IUP), izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan peraturan perundangan undangan di Indonesia:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan.
Pasal 158: Menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipindana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 ( seratus miliar rupiah )
Undang-Undang Nomor 6 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang turut memperkuat aturan mengenai sanksi bagi kegiatan usaha tanpa perizinan berusaha.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang yang tidak berizin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola ( SL Dan B ), belum dapat di minta i keterangan lebih lanjut, Mengenai perizinan tambang tersebut. Masyarakat berharap Polres kediri segera melakukan Investigasi mendalam dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan Koridor hukum yang berlaku.
Pewarta tim
Tidak ada komentar