Tak Pernah Ajukan Kredit, Warga Mojokerto Ditagih Rp255 Juta oleh BCA Finance: “Mobilnya Saja Tak Pernah Saya Lihat!”

waktu baca 4 menit
Rabu, 30 Sep 2026 08:04 0 0 View Mei Swandini

Indobangkit.com MOJOKERTO, 30 September 2026 Upaya damai di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menemui jalan buntu. Setelah mediasi dinyatakan gagal, persidangan perkara Nomor 139/Pdt.G/2026/PN Mjk hari ini, Rabu (30/9), dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Gugatan ini diajukan oleh Moh. Alvan Basyarudin, warga Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, terhadap PT BCA Finance (Tergugat I) dan seorang pihak berinisial M.H.B. (Tergugat II). Alvan menggugat karena ditagih sebesar Rp255 juta atas pembiayaan satu unit Daihatsu Gran Max tahun 2024, yang menurut keterangannya tidak pernah ia ajukan, tidak pernah ia tandatangani, dan kendaraannya tidak pernah ia terima.

Berawal dari Somasi dan Pengakuan Adanya Indikasi Pidana
Perkara ini bermula pada 20 Mei 2026, ketika Alvan menerima surat somasi dari PT BCA Finance yang memintanya melunasi kewajiban atau menyerahkan kendaraan Daihatsu Gran Max bernomor polisi S 8280 SD. tagihan tersebut didasarkan pada perjanjian pembiayaan tertanggal 30 November 2024 dengan angsuran Rp4.312.400 per bulan selama 60 bulan,.ujar Hanum

“Melalui kuasa hukumnya,
H. RIF’AN HANUM & NAWACITA
Yamg beralamat Raya Sidoharjo No. 07, Gedeg, Kabupaten Mojokerto ,menyatakan bahwa pengaduan ke Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK. Dalam surat tanggapan pada 22 Juli 2026, PT BCA Finance menuntut pelunasan total sebesar Rp255.054.287 dan menolak menghapus data Alvan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK tanpa putusan pengadilan.

Namun, kejanggalan muncul dalam surat balasan tertanggal 4 Agustus 2026. PT BCA Finance secara tertulis menyampaikan bahwa terdapat indikasi tindak pidana,terkait fasilitas pembiayaan tersebut dan akan menyerahkannya kepada pihak berwenang. Kendati mengakui adanya potensi kejahatan, tagihan dan catatan buruk SLIK atas nama Alvan tetap dipertahankan,,,, kok.

“Tiga Kejanggalan yang Dipersoalkan di Pengadilan
Kuasa hukum Penggugat menyoroti tiga hal mendasar dalam gugatan ini:
1.Lemahnya Proses Verifikasi: Hingga gugatan didaftarkan, PT BCA Finance hanya melampirkan salinan perjanjian dan tabel angsuran, tanpa menyertakan berkas survei, bukti serah terima kendaraan, maupun kejelasan mengenai siapa yang sebenarnya menandatangani perjanjian dan menerima mobil.
2.Besaran Denda yang Tidak Wajar: Dari total tagihan Rp255 juta, komponen denda keterlambatan mencapai Rp58.821.142. Besaran denda ini dinilai tidak wajar terlebih ketika pihak yang ditagih menyangkal pernah menjadi debitur.
3.Sikap Kontradiktif:Di satu sisi perusahaan menyebut ada indikasi tindak pidana, di sisi lain beban penagihan dan blacklist SLIK tetap dibebankan kepada orang yang mengaku sebagai korban.

“Tuntutan kepada Majelis Hakim
Dalam gugatannya, Penggugat memohon agar Majelis Hakim:

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
  2. Menyatakan perjanjian pembiayaan tidak mengikat Penggugat dan membebaskannya dari seluruh kewajiban.
  3. Memerintahkan penghentian seluruh penagihan dan upaya penarikan kendaraan.
  4. Menghukum PT BCA Finance membetulkan data dan kolektibilitas atas nama Penggugat pada SLIK OJK.
  5. Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp1.050.000.000 (satu milyar lima puluh juta rupiah)

Pernyataan Kuasa Hukum
“Klien kami tidak datang ke pengadilan untuk menghindari utang. Ia datang karena ditagih atas utang yang menurut keterangannya tidak pernah ia buat, untuk mobil yang tidak pernah ia lihat. Pertanyaannya sederhana: siapa yang mengajukan, siapa yang tanda tangan, siapa yang menerima mobilnya. Kami sudah menempuh semua jalur secara patut, dari somasi, pengaduan ke OJK, sampai mediasi di pengadilan. Karena tidak ada titik temu, biar semuanya dibuka di ruang sidang,” ujar H. Rif’an Hanum, S.H., M.H., kuasa hukum Penggugat.

H. Rif’an menambahkan, “Kalau perusahaan pembiayaan sendiri sudah menyebut ada indikasi tindak pidana, semestinya bukan warga yang disuruh menunggu bertahun-tahun dengan nama tercatat buruk di SLIK. Perkara ini penting bukan hanya bagi klien kami, tetapi bagi setiap warga yang identitasnya bisa dipakai orang lain tanpa sepengetahuannya.”

“mbauan Waspada Penyalahgunaan Data Pribadi’
Terkait kasus ini, Kantor Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita mengajak masyarakat Kabupaten dan Kota Mojokerto untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi dalam urusan kredit. Masyarakat diimbau untuk:

  • Tidak meminjamkan atau menitipkan KTP, KK, maupun buku tabungan kepada siapa pun untuk keperluan pengajuan kredit.
  • Memeriksa riwayat kredit secara berkala dan gratis melalui layanan **iDebKu OJK’
  • Tidak mengabaikan surat tagihan atas kredit fiktif. Tanggapi secara tertulis, simpan bukti, dan adukan ke OJK (Kontak 157) atau konsultasikan dengan advokat.(Lilik)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA