Diduga Tambang Pasir Ilegal di Sungai Brantas Tulungagung Dikelola 4 Pengusaha, Warga Soroti Lemahnya Pengawasan*

waktu baca 2 menit
Jumat, 2 Okt 2026 11:12 0 6 Mei Swandini

Tulungagung indobangkit.com – Aktivitas penyedotan pasir ilegal di Sungai Brantas yang berada di perbatasan Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung dan Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, kembali disorot warga. Kegiatan tersebut diduga dikelola oleh empat pengusaha berinisial ML, PNI, WNT, dan HN.

Legalitas dan pengawasan kegiatan tersebut dipertanyakan warga. Mereka juga mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Berdasarkan laporan masyarakat setempat, aktivitas penyedotan pasir tersebut diduga berjalan lancar tanpa mengindahkan kondisi lingkungan sekitar.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya. Ia menyebut penertiban yang dilakukan petugas terkesan seperti sandiwara.

“Seolah-olah menjadi dagelan atau sandiwara belaka. Setiap ada rencana operasi, sepertinya informasi sudah bocor. Semua penambang pasir di Sungai Brantas Kedungwaru dan Pinggirsari Ngantru tutup, tapi setelah petugas pergi, mereka buka lagi dengan leluasa. Seolah hukum bisa diatur oleh oknum mafia tambang yang mencari seribu cara agar aktivitas ilegal tetap berjalan,” ungkap warga tersebut.

Melihat kondisi itu, masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung dan Polsek Ngantru untuk mengambil tindakan langkah tegas.

Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara objektif dan tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang berada di balik penambangan ilegal tersebut.

Aktivitas penyedotan pasir tanpa izin resmi dinilai sangat meresahkan warga, baik dari sisi lingkungan maupun potensi pidananya. Aktivitas pertambangan yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menyebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang turut memperkuat aturan mengenai sanksi bagi kegiatan usaha tanpa perizinan berusaha.
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang tidak berizin.

Hingga berita ini diturunkan, para pengelola yang berinisial ML, WNT, PNI, dan HN belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai perizinan tambang tersebut.

Masyarakat berharap Polres Tulungagung dan Polsek Ngantru segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai koridor hukum yang berlaku.

Pewarta: Tim

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA