Indobangkit.com mojokerto – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD Kabupaten Mojokerto mengungkap dugaan kuat praktik usaha pergadaian ilegal yang beroperasi di Dusun Belik, Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Temuan ini didasarkan pada laporan warga serta hasil investigasi lapangan yang mengindikasikan adanya pelanggaran hukum serius, termasuk dugaan penadahan dan penyelenggaraan jasa keuangan tanpa izin.
Kasus ini mencuat setelah Bapak Suprapto, warga Dusun Mojogeneng, Desa Mojolebak, Kecamatan Jetis, melaporkan aktivitas usaha yang diduga dijalankan oleh Zainuri (dikenal warga dengan panggilan “Zen”) kepada Polsek Jetis. Usaha ini diduga beroperasi tanpa izin resmi dan telah menimbulkan keresahan serta potensi ketegangan sosial di tengah masyarakat.
TEMUAN FAKTA DI LAPANGAN
Berdasarkan keterangan pelapor dan bukti dokumentasi yang dihimpun tim LIRA, ditemukan sejumlah kejanggalan serius, antara lain:
- Penerimaan Kendaraan Bukan Atas Nama Pemilik: Usaha tersebut menerima kendaraan bermotor sebagai jaminan gadai meskipun STNK atas nama orang lain, tanpa verifikasi keabsahan kepemilikan yang jelas.
- Dua Unit Motor Beat Tanpa Dokumen Resmi: Ditemukan dua unit sepeda motor merek Honda Beat yang sama sekali tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan (BPKB maupun STNK asli), namun tetap diterima sebagai barang jaminan. Kondisi ini memenuhi unsur “patut diduga” sebagai barang bermasalah atau hasil tindak pidana.
- Dugaan Penyewaan Kembali Barang Gadai: Kendaraan yang diterima sebagai jaminan diduga tidak disimpan dengan aman, melainkan disewakan kembali kepada pihak lain. Praktik ini berisiko tinggi menyebabkan kehilangan barang atau penyalahgunaan.
- Bunga Tidak Transparan: Nasabah dibebani biaya tambahan atau bunga yang terus bertambah setiap bulan tanpa adanya perhitungan yang jelas dan transparan.
- Tidak Memiliki Izin Usaha Hingga saat ini, tidak ditemukan bukti izin resmi penyelenggaraan usaha pergadaian dari instansi berwenang. Dalih “menerima titipan dengan pemberian uang” tidak menggugurkan esensi kegiatan pergadaian yang wajib berizin.
Aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
- Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP)tentang Tindak Pidana Penadahan: Menerima barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (Catatan: Pasal 592 mengatur penadahan sebagai kebiasaan dengan ancaman hingga 6 tahun, namun Pasal 591 lebih tepat untuk dasar penerimaan barang dugaan tindak pidana).
-Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP)* tentang Tindak Pidana Penggelapan: Menguasai atau memanfaatkan barang milik orang lain secara melawan hukum untuk keuntungan pribadi (misalnya disewakan), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. - Pasal 306 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2023 (P2SK)** tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Keuangan Tanpa Izin: Kegiatan pergadaian wajib berizin OJK, dengan ancaman pidana penjara 2–10 tahun serta denda Rp25 miliar hingga Rp250 miliar.
- Pasal 273 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP)** tentang Larangan Usaha Keuangan Tanpa Izin: Memberikan uang atau barang dalam bentuk gadai tanpa izin pejabat berwenang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori III.
DESAKAN DAN IMBAUAN LIRA*
Menanggapi temuan ini, LIRA Mojokerto mendesak Kapolsek Jetis yang menangani laporan tersebut untuk:
- Segera menindaklanjuti laporan secara profesional dan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan peninjauan langsung ke lokasi usaha untuk memeriksa kelengkapan dokumen perizinan dan meneliti keabsahan dua unit motor Beat tanpa surat tersebut.
- Mengkoordinasikan penanganan kasus ini secara transparan agar tidak berlarut-larut dan mencegah potensi keributan atau main hakim sendiri di masyarakat.
LIRA berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini demi terciptanya kepastian hukum dan ketertiban di Kabupaten Mojokerto. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggadaikan kendaraan dan hanya menggunakan jasa lembaga pergadaian yang resmi dan berizin.
Tidak ada komentar