Program Irpom di Desa Jrebeng, Kecamatan Dukun, Gresik, Disorot: Pelaksanaan Diduga Tak Sesuai RAB

waktu baca 3 menit
Selasa, 3 Nov 2026 04:00 0 7 Mei Swandini

Indobangkit.com GRESIK — Program pertanian yang digencarkan pemerintah pusat untuk mendukung ketersediaan air bagi lahan pertanian menjadi sorotan di Desa Jrebeng, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Pelaksanaan program irigasi perpompaan (Irpom) yang dikelola kelompok tani (Poktan) setempat diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi terkait pelaksanaan program tersebut. Salah satunya menyangkut sumber air yang dialirkan ke area persawahan. Program yang diduga semestinya mencakup pekerjaan pengeboran atau penggalian sumber air itu disebut menggunakan aliran air yang berasal dari sudetan Sungai Bengawan Solo.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan perencanaan awal. Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen RAB, petunjuk teknis program, laporan realisasi pekerjaan, serta berita acara pelaksanaan dan serah terima.

Selain itu, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pihak Poktan menyatakan tidak terdapat berita acara yang jelas terkait persoalan tersebut. Pernyataan ini perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pengurus kelompok tani dan pihak terkait agar duduk perkara menjadi terang.

Dugaan Ketidaksesuaian Anggaran Perlu Diaudit

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran, terutama apabila komponen biaya pengeboran yang tercantum dalam RAB ternyata tidak dilaksanakan sebagaimana direncanakan.

Dalam informasi yang beredar, biaya pengeboran disebut dapat mencapai sekitar 50 persen dari total anggaran. Angka tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen anggaran dan realisasi belanja program. Jika pekerjaan pengeboran memang tercantum dalam RAB tetapi tidak dilaksanakan, perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan ke mana alokasi anggaran tersebut digunakan.

Tidak adanya papan informasi kegiatan juga menjadi hal yang patut diklarifikasi. Apabila pemasangan papan informasi diwajibkan dalam ketentuan program yang berlaku, ketiadaannya dapat menjadi persoalan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan.

Meski demikian, dugaan keuntungan tidak semestinya atau mark-up anggaran tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan perbedaan kondisi di lapangan. Pembuktian harus didasarkan pada dokumen anggaran, bukti pengeluaran, hasil pemeriksaan fisik, serta keterangan pihak yang bertanggung jawab.

Awak Media Mendorong Klarifikasi dan Pengawasan

Atas sejumlah temuan awal tersebut, awak media mendorong pihak pemerintah desa, pengurus Poktan, penyuluh atau pengawas pertanian setempat, serta instansi teknis terkait untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai pelaksanaan program Irpom di Desa Jrebeng.

Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai RAB dan petunjuk teknis, apakah penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan, serta apakah administrasi kegiatan telah dipenuhi.

Apabila ditemukan indikasi penyimpangan berdasarkan hasil verifikasi, persoalan tersebut dapat diteruskan kepada instansi pengawasan yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Hingga keterangan resmi dari pihak-pihak terkait diperoleh, dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan program Irpom di Desa Jrebeng masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Prinsip transparansi dan akuntabilitas penting agar program pemerintah yang ditujukan untuk mendukung produktivitas pertanian benar-benar memberikan manfaat bagi petani. (Yd)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA