
Indobangkit.com KEDIRI – Aksi penjemputan paksa yang berujung dugaan penganiayaan terhadap dua warga di Kabupaten Kediri menuai kritik keras. Orang tua korban menyesalkan tindakan kelompok LSM Yakuza yang dinilai bertindak di luar kewenangan hukum, sementara keluarga korban meminta kepolisian mengusut perkara tersebut secara profesional dan berimbang.
Laporan terhadap kelompok Yakuza Manages telah disampaikan ke Polres Kediri pada 26 Oktober 2026. Perkara ini menjadi sorotan setelah beredar luas di media sosial, termasuk melalui akun Radar Yakuza Manages.
Kasus tersebut bermula dari dugaan pelecehan terhadap seorang pemuda berinisial DJS oleh tiga pemuda lain saat mereka berkumpul di rumah temannya berinisial B di wilayah Gurah. Berdasarkan narasi yang beredar, para pemuda tersebut diduga sedang mengonsumsi minuman keras.
Menindaklanjuti aduan tersebut, tim kuasa hukum bersama puluhan anggota kelompok Yakuza disebut bergerak mencari dan mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat, sebelum membawa mereka ke Polres Kediri.
Namun, tindakan yang diklaim sebagai upaya penanganan persoalan itu justru memunculkan persoalan baru. Keluarga korban mempertanyakan dasar hukum penjemputan yang dilakukan pada tengah malam, sementara seorang warga lainnya mengaku mengalami kekerasan fisik dalam perjalanan menuju kantor polisi.
Orang Tua Korban Pertanyakan Dasar Hukum Penjemputan
LY, orang tua DJS, menyesalkan tindakan penjemputan yang disebut dilakukan tanpa penjelasan mengenai dasar hukum maupun tujuan membawa anaknya.
Menurut LY, rombongan yang mengenakan kaus hitam bertuliskan Yakuza datang ke rumahnya sekitar pukul 00.30 WIB. Ia menyebut rombongan tersebut terdiri dari sedikitnya tujuh mobil dan puluhan sepeda motor.
“Datang tengah malam tanpa alasan yang jelas, lalu membawa anak saya keluar rumah dan tidak diberitahu ke mana dibawanya anak saya itu,” ujar LY.
Ia menilai kedatangan rombongan dalam jumlah besar pada waktu istirahat telah mengganggu ketenangan keluarga dan warga sekitar.
“Sekurangnya tujuh mobil roda empat dan puluhan sepeda motor sudah mengganggu ketenangan lingkungan. Mereka datang sekitar pukul 00.30 WIB, saat keluarga dan tetangga sedang beristirahat setelah bekerja,” tegasnya.
Bagi keluarga, persoalan ini bukan sekadar soal dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki, melainkan juga menyangkut hak warga atas perlindungan hukum dan rasa aman di lingkungan tempat tinggalnya.
Korban Lain Diduga Mengalami Penganiayaan
Persoalan semakin serius setelah MKR, warga lain yang disebut turut dibawa oleh kelompok Yakuza, diduga mengalami penganiayaan dalam perjalanan menuju Polres Kediri.
MKR dilaporkan mengalami pembengkakan pada pipi dan pelipis, lebam di kedua mata, serta pendarahan. Kondisi tersebut menjadi dasar keluarga untuk meminta penanganan medis sekaligus menempuh jalur hukum.
Kakak MKR, berinisial U, menyatakan pihak keluarga telah mendampingi korban untuk membuat laporan ke kepolisian dan menjalani visum di rumah sakit yang ditunjuk penyidik.
“Adik kami, MKR, sudah kami dampingi untuk membuat laporan ke Polres Kediri. Sekaligus melakukan visum ke rumah sakit penunjukan penyidik,” ujarnya.
Keluarga menegaskan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Mereka berharap dugaan kekerasan yang dialami MKR dapat diusut secara objektif dan tidak berhenti pada polemik yang berkembang di media sosial.
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Tindakan Main Hakim Sendiri
Tim kuasa hukum dari Kahuripan Bela Negara yang terdiri dari Akhir Kristiono, A.Md., S.H., Mukhlason, S.H., Dr. Zaibi Susanto, S.H., M.H., dan M. Akson Nul Huda, S.H., M.H., turut menyampaikan keberatan atas tindakan kelompok Yakuza.
Mereka menilai dugaan penjemputan paksa dan kekerasan terhadap warga merupakan persoalan serius yang harus diuji melalui proses hukum, bukan diselesaikan dengan tindakan sepihak.
Akhir Kristiono menyebut pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana penculikan dan kekerasan secara bersama-sama ke Polres Kediri.
“Kami atas nama pemberi kuasa melaporkan kelompok Yakuza Manages atas dugaan pelanggaran hukum. Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Akhir Kristiono.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/85/X/2026/SPKT/POLRES KEDIRI/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 26 Oktober 2026 dan LP/B/84/X/2026/SPKT/POLRES KEDIRI/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 24 Oktober 2026.
Dalam laporannya, kuasa hukum menyebut Pasal 450 dan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai ketentuan yang dinilai relevan untuk diperiksa penyidik.
Meski demikian, penentuan unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta penerapan pasal tetap menjadi kewenangan penyidik dan proses peradilan.
Polisi Diminta Berani Mengungkap Fakta
Kuasa hukum lainnya, Mukhlason, bersama M. Akson Nul Huda dan Dr. Zaibi Susanto, meminta Polres Kediri menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
“Kami berharap rekan polisi penyidik di Polres Kediri profesional dan berani mengungkap keadilan serta kebenaran dalam penanganan perkara viral ini,” jelas Mukhlason di Polres Kediri, Selasa (3/11/2026).
Perkara ini menjadi pengingat bahwa dugaan tindak pidana tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan di luar kewenangan hukum.
Jika terdapat dugaan pelecehan maupun tindak pidana lainnya, penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum. Penjemputan paksa dan dugaan kekerasan terhadap warga, apabila terbukti, justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Publik kini menunggu langkah Polres Kediri untuk mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi, siapa saja yang terlibat, serta memastikan hak seluruh pihak tetap terlindungi.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Kediri maupun pihak kelompok Yakuza Manages mengenai laporan dan dugaan kekerasan tersebut. Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang.
Tidak ada komentar