
indobangkit.com mojokerto,04 agustus 2025
Pada hari selasa 04 Agustus 2025 sekitar jam 09.00 wib bahwa kami memberikan satu alasan hal penjelasan keterkaitan adanya dugaan pungli liar yang ada di sekolah SMA 2 Negeri Mojokerto sehingga banyak terjadinya polemik mencuat di orang tua siswa dan berita publik atau juga dari intansi pemerintahaan diknas provinsi jawa timur.
Kami ,Bapak.Kasek.Abdul Salam Spd. Mpd dan Bapak.Humas.Mat Suciadi S. Pd menjelaskan secara terbuka kepada seluruh orang tua siswa tentang progam-progam sekolah, Saat itu pihak dari sekolah sudah mengundang orang tua siswa hadir untuk bermusyawarah dibalai pertemuan SMAN 2 Mojokerto pada hari selasa tanggal 29 juli 2025 dari pukul 08.00 wib sampai pukul 10.15 wib yang disaksikan juga bersama Ketua Komite dan anggota komite dalam pertemuan saat itu, dalam hal ini juga pihak dari sekolahan sudah membuat secara sepakat untuk membuat arsip data-data dokumen adanya bukti foto tanda tangan persetujuan perwakilan orang tua siswa dan pihak sekolah, untuk terkait dengan adanya pengadaan seragam sekolah ada almamater dan kaos olah raga dan juga adanya Progam Tentang Dana Awal Tahun Dan Progam Sekolah Tahun Ajaran 2025-2026 yang tidak wajib bagi semua murid, sehingga dari tahun ke tahun pihak sekolahan SMAN 2 Mojokerto sudah dari dulu tentang adanya kegiatan sumbangan anggaran ini dan kami uraikan juga penjelasan dengan secara perincihan detail untuk keperluan seragam sekolah bebas untuk membeli didalam koperasi siswa atau pembelian diluar sekolah, SMAN 2 Mojokerto tidak bermaksud bersifat egois setiap murid tidak diharuskan beli di koperasi siswa, pihak sekolah tidak adanya penekanan untuk murid dan hanya memberikan satu solusi yang terbaik bagi orang tua siswa untuk dapat meringankan beban bisa secara diangsur dalam bentuk pembayaran seragam yang sudah kami sediakan di koperasi siswa, bagi untuk semua murid yang kurang mampu agar bisa mengangsur seragam sekolah yang sudah disediakan oleh pihak sekolah didalam koperasi siswa dan juga dalam hal ini adanya keterkaitan Progam Tentang Dana Awal Tahun Dan Progam Sekolah Tahun Ajaran 2025-2026 bermaksud tidak harus Muhtlak, Sumbangan itu tidak harus di wajibkan, bahwa sekolahan kami tidak mengharuskan untuk membayar sumbangan anggaran tersebut dan itu hanya bersifat untuk sukarela saja, bentuk adanya beberapa item yang harus kita ketahui, yaitu:
Dalam hal ini dari pihak SMA 2 Negeri Mojokerto menjelaskan bahwa di sekolah kami tidak ada Dugaan Pungli Liar yang dituduhkan di berita publik dan tidak ada keterkaitan sumbangan anggaran di SMAN 2 Mojokerto, itu hanya sifatnya sukarela bukan Muhtlak atau TIDAK HARUS WAJIB, karena semua ini sudah disepakati secara tertulis dan tidak ada rasa penekanan atau mengintimidasi, pihak sekolah sudah mengundang orang tua siswa utuk semuanya hadir dalam rapat musyawarah yang diselengarakan dibalai SMAN 2 Mojoketo dalam Rapat Pleno dihadiri seluruh Komite, semua sudah dijelaskan secara terbuka dan sangat disepakati atau disetujui oleh orang tua siswa bahwa besarnya sumbangan Anggaran ini tidak sama, tergantung segala kemampuan orang tua siswa dan bahkan ada yang sama sekali tidak menyumbang termasuk seragam, orang tua siswa diberikan kebebasan membeli dimana saja sesuai keinginan, pihak sekolah sudah menyediakan koperasi siswa bagi orang tua siswa yang membutuhkan bukan harus diwajibkan untuk membeli kebutuhan seragam boleh beli di luar sekolah.
Jika ada dari pihak SMAN 2 Mojokerto yang masih kurang memberikan salah satu penjelasan maka kami siap untuk dikonfirmasi dalam hal ini, pihak dari sekolah sudah memberikan keterangan kurang lebihnya dengan jelas secara terbuka dan gamblang bagi orang tua siswa yang kurang memahami tentang progam-progam sekolah agar supaya tidak ada satu kesalah fahaman antara kedua belah pihak, sehingga dapat menemukan musyawarah mufakat yang terbaik tidak saling merugikan sehingga tidak ada polemik internal yang ada di sekolahan SMA 2 Negeri mojokerto.
Redaksi.Decky75
Dokumen2025.SMAN2,Mjk
Tidak ada komentar