Puluhan Petani merasah resah akibat ulah Kepala Desa Bakalan Wringinpitu,kecamatan Balongbendo sidoarjo

waktu baca 2 menit
Senin, 25 Agu 2025 05:44 0 209 Mei Swandini

Indobangkit.com Sidoarjo, 22 Agustus 2025 – Puluhan petani dari Desa Bakalan Wringinpitu, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan pemalsuan tanda tangan dalam perjanjian sewa lahan yang dilakukan Kepala Desa wringinpitu dengan pihak perusahaan PT.Anugrah Tebu Andalan. Kasus ini terbongkar setelah sejumlah petani menemukan dokumen pernyataan perjanjian yang mencantumkan nama dan tanda tangan mereka tanpa persetujuan dari petani,

Dalam perjanjian yang diduga dibuat secara sepihak oleh Kepala Desa guna kepentingan pribadinya tercatat bahwa pemerintah desa menerima dana dari perusahaan sebesar Rp 643.800.000,- untuk jangka waktu sewa dua tahun. Dari jumlah tersebut, setiap petani hanya tercatat mendapatkan kesepakatan sewa lahan sebesar Rp14.500.000,- dengan total luas lahan yang disewakan mencapai kurang lebih 22,2 hektare.

Berdasarkan informasi dari narasumber yang beredar, dana sewa lahan itu sudah dicairkan sebagian, yakni sebesar Rp 321.900.000,- untuk tahun pertama. Namun, para petani menegaskan bahwa mereka tidak pernah menandatangani atau menyetujui isi perjanjian tersebut. Bahkan, tanda tangan mereka diduga dipalsukan oleh kepala desa wringinpitu demi melancarkan kesepakatan atau MOU antara Kepala Desa dan pihak perusahaan.

Para petani menilai praktik ini sangat merugikan karena hak kelola lahan dan hasil panen mereka berpotensi dialihkan secara sepihak. Mereka menekankan bahwa tindakan pak kades tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlangsungan mata pencaharian ratusan keluarga yang bergantung pada lahan petani tersebut.

“Kami petani sepakat jika lahan tersebut jangan sampai ada aktivitas yang dikerjakan oleh PT apabila hak kami belum diberikan hak hak sewa ungkap salah satu petani yang enggan disebutkan namanya saat ditemui awak media, Jumat (22/08/2025).

Jika dugaan ini terbukti, Kepala Desa wringin pitu dapat terancam jerat hukum, di antaranya:
● Pasal 378 KUHP tentang penipuan (ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun).
● Pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan tanda tangan/dokumen (ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun).

Kasus ini telah menimbulkan polimik keresahan yang berkepanjangan di tengah masyarakat Desa Bakalan Wringinpitu. Para petani menyayangkan pihak-pihak terkait serta otoritas yang berwenang seakan tutup mata dan tutup mulut dengan adanya kejadian seperti ini dimana rasa tanggung jawab serta kepedulian mereka,

Para petani berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk melindungi hak-hak petani serta memastikan praktik manipulasi dan penipuan serupa biar tidak kembali terjadi dikemudian hari.(team)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA